TABANAN – Pantaubali.com – Dua pemuda 30 tahunan pemakai narkoba jenis shabu-shabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tabanan.Dua pelaku tersebut berinisial IMSA alias DA, alamat Banjar Dinas Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Yang telah diamankan pada, Jumat,(5/6) sekitar pukul 11.00 Wita telah dilakukan penggeledahan di TKP I di dalam kamar tidur milik pelaku di Banjar Dinas Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Kemudian lanjut di TKP II di pinggir jalan jurusan Jatiluwih tepatnya disebelah garase mobil di Banjar Dinas Bugbugan Sari, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
“Adapun barang bukti telah berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit handphone dengan merk Oppo warna putih,”jelas Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar, S.I.K,. M.H, Kamis,(18/6) di Polres Tabanan.
Selanjutnya pelaku kedua IDNGP alias DM, umur 31 tahun, pelajar atau mahasiswa, agama Hindu, alamat Banjar Menak, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Diamankan hari Rabu,(10/6) sekitar pukul 15.50 Wita, TKP di pinggir jalan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Adapun barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 5 paket shabu I, 151 gram bruto 0,56 gram, 1 (satu) buah bungkus teh kotak. 1 (satu) unit handphone dengan merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor matik beserta dengan STNK.
“Ya itu, beberapa barang bukti yang telah berhasil kami amankan dari dua pelaku,” ujarnya.
Adapun kronologis kejadian pengungkapan kasus tersebut Dirinya menjelaskan,berawal dari informasi bahwasanya pelaku telah bersentuhan dengan narkotika.Berbekal informasi dilapangan akhirnya anggota Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan.Akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di dua TKP yang berbeda.Atas perbuatan kedua pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.