Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Hadir dan Mengamati Sidang Praperadilan yang Menjerat Kepala BPN Bali

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menghadiri sidang praperadilan perkara penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging. Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Kehadiran Bambang Widjojanto, yang akrab disapa BW, disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap dinamika penegakan hukum di sektor pertanahan. Ia menilai perkara pertanahan memiliki karakter kompleks dan sensitif, karena kerap melibatkan banyak kepentingan serta berdampak luas terhadap kepastian hukum.

Menurut BW, sengketa tanah sering kali berproses panjang, dimulai dari ranah perdata, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya bergeser ke ranah pidana. Pola tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih jika terjadi di daerah dengan ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata dan investasi seperti Bali.

Baca Juga:  BNNP Bali Ciduk Dua Jaringan Ganja, 3 Tersangka Dibekuk

Ia juga menyoroti isu mafia pertanahan yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mencuat ke publik. Bambang mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan instrumen kepentingan tertentu. Ia menilai situasi menjadi problematis ketika aparatur BPN justru berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum, padahal Satgas Mafia Tanah dibentuk dari unsur penegak hukum, BPN, dan akademisi.

Terkait perkara yang menjerat I Made Daging, Bambang menyebut bahwa secara perdata dan PTUN kasus tersebut disebut telah diselesaikan. Namun, perkara itu kembali mencuat dalam bentuk pidana. Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa penyidikan pidana atas perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan.

Baca Juga:  Habisi Kekasih Usai Dikatai 'Mokondo', Galuh Widyasmoro Divonis 19,5 Tahun Penjara

Bambang menekankan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurutnya, jika proses pidana digunakan sebagai alat tekanan atau kepentingan tertentu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi dan perekonomian daerah.

Ia menilai perkara ini strategis karena menjadi salah satu kasus awal yang bergulir setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Selain itu, Bambang mengaku memiliki keterlibatan akademik dalam isu pertanahan melalui Klinik Pertanahan, sehingga merasa perlu mencermati langsung jalannya persidangan.

Dalam persidangan praperadilan, Bambang mencatat adanya perdebatan hukum yang dinilainya krusial, khususnya terkait penerapan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, terutama menyangkut daluwarsa. Ia juga menyoroti perbedaan pandangan mengenai batasan materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian, di antaranya agar aparatur sipil negara tidak merasa takut dalam menggunakan kewenangannya, serta perlunya kehati-hatian dalam menangani perkara pertanahan di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Denpasar Timur Dibekuk Polisi Hingga Lombok

Bambang juga menekankan pentingnya mengkaji ketentuan peralihan dalam undang-undang, terutama terkait penerapan pasal pidana yang digunakan. Ia menilai pasal transisi menjadi kunci untuk menentukan apakah suatu ketentuan hukum masih relevan atau tidak dalam perkara yang sedang berjalan. (pmc)