Praktik Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Kuta Utara Terbongkar Ditengah Kelangkaan

Simplisius Anggul alias Simin (39), tersangka pengoplos gas elpiji subsidi.
Simplisius Anggul alias Simin (39), tersangka pengoplos gas elpiji subsidi.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Saat warga Bali kelimpungan mencari gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, seorang pria di Badung justru pesta untung dari praktik oplosan. Simplisius Anggul alias Simin (39) ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali setelah terbukti memindahkan isi tabung gas melon ke tabung 12 kilogram dan menjualnya ke warung hingga toko sekitar.

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, bisnis haram ini sudah berlangsung selama 2 tahun sejak tahun 2023 dan tak terendus karena dilakukan di rumahnya yang tersembunyi.

“Lokasinya agak ke dalam, jadi jarang menimbulkan curiga,” tegasnya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Dua Pria Ditemukan Tewas Diduga Tenggak Racun di Apartemen Mewah Denpasar

Dalam aksinya, Simin membeli tabung subsidi seharga Rp23 ribu dari seorang pemasok berinisial LCR. Gas melon itu lalu dioplos ke tabung 12 kilogram untuk dijual Rp175 ribu ke warung-warung di Badung.

Sekali jalan, pelaku bisa membeli hingga 50 tabung dan keuntungan bulanan mencapai Rp10 juta. Uang hasil oplosan bahkan dipakai membeli mobil pick up.

Baca Juga:  Putri Koster Ajak PKK Jadi Teladan Pengelolaan Sampah di Desa

Dari lokasi, polisi mengamankan 82 tabung 3 kilogram, 12 tabung 12 kilogram, peralatan oplosan, serta satu mobil. Kini, Simin harus berhadapan dengan Pasal 55 UU Migas yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok oplosan gas melon ini. RA