DPRD Tabanan Pertanyakan Sikap Pemkab atas Bangunan Melanggar di Jatiluwih

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten dalam menyikapi maraknya pelanggaran bangunan usaha di kawasan Jatiluwih.

Dari hasil sidak yang dilakukan Komisi DPRD Tabanan beberapa waktu lalu, ditemukan 13 bangunan usaha yang dibangun diatas lahan sawah dilindungi (LSD).

Bahkan ada restoran yang sudah 70 persen berdiri namun diketahui melanggar garis sepadan jalan. Selain itu, ditemukan pula tanah urugan di area sawah pinggir jalan menuju Kantor Operasional DTW Tanah Lot.

Dewan menilai pemerintah terkesan lamban bertindak, sementara sejumlah bangunan sudah berdiri meski jelas melanggar aturan.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, sangat menyangakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah sehingga banyak ditemukan pelanggaran di kawasan Jatiluwih yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia.

Baca Juga:  Festival Pantai Pangkung Tibah Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya Tabanan

“Saya sudah sering pertanyakan, kenapa masyarakat membangun duluan, sementara eksekutif dan legislatif justru tahu belakangan?” ujar Arnawa usai rapat kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan dengan agenda pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Gedung DPRD Tabanan pada Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki strategi jelas dalam menyikapi masyarakat yang ingin membangun di kawasan tertentu, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jatiluwih.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Pastikan Tidak Naikkan PBB-P2

Ia menekankan pentingnya sosialisasi aturan hingga ke tingkat camat dan perbekel agar tidak terus terjadi gesekan dengan masyarakat.

“Kalau bangunan yang sudah ada kita paksa bongkar, itu salah. Tapi kalau tidak dibongkar, juga melanggar aturan. Maka pemerintah harus tegas sekaligus memberikan edukasi dari awal,” ujarnya.

Arnawa menambahkan, pemerintah harus segera menyelesaikan kajian terkait pelanggaran ini, terutama terhadap bangunan yang jelas melanggar marka jalan. “Harapan saya, yang benar-benar melanggar marka jalan harus segera ditindak. Bila perlu dibongkar,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Tabanan I Gede Susila menekankan, penindakan terhadap bangunan bermasalah harus mengikuti prosedur. Tidak bisa langsung dilakukan pembongkaran tanpa tahapan.

Baca Juga:  Paskibraka Badung Dapat Uang Penghargaan Rp10 Juta Per Orang

“Prosesnya harus melalui pemberian surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 seperti yang sudah kami lakukan. Kalau pemilik mau bongkar sendiri, itu lebih baik,” jelas Susila.

Ia menambahkan, saat ini tindak lanjut atas pemberian SP 2 terhadap sejumlah pemilik bangunan masih berproses. Pihaknya juga akan menggandeng pekaseh, perbekel, hingga badan pengelola agar bisa lebih cepat memberikan informasi jika ada pelanggaran baru.

“Kami harap pemilik usaha yang terbukti melanggar bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Saat ini, pembangunan baru sudah tidak ada lagi,” tegasnya. (ana)