DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2/2020)
Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh KementerianDalam Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu tanggal 29 Januari tahun 2020.
Keberadaan Pergub disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan presnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2/2020) sore.
Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).
Dalam memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali.
Lalu melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Sehingga dapat mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Disamping itu dapat melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
Yang tak kalah pentingnya pula dengan kehadiran Pergub ini memberikan ruang kepada pemerintah bersama-sama pelaku usaha membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatankemitraan usaha, promosi dan Branding,pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif; dan pendanaan.
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: 1) Tuak Bali; 2) Brem Bali; 3) Arak Bali; 4) Produk Artisanal; dan 5) Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan.
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakanmelalui penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali,pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual dan pemberian label Branding Brem /Arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.
Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.
Brem / Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan.Brem / Arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi.
Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Brem / Arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.
Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.
Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh Perajin.
Koperasi wajib membeli bahan baku dari perajin dan menjual bahan baku kepada produsen.
Fungsi Koperasi mendukung Perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan Produsen.
Perajin atau Koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama Perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.
Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan Perajin.
Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh Produsen kepada Distributor.
Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada Sub Distributor.Sub Distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada Penjual Langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.