PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Tengah ramai menjadi perbincangan terkait usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Usulan pengampunan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyatakan menyetujui pemberian amnesti dan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo.
Lantas, apa perbedaan dari amnesti dan abolisi? Mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, baik amnesti maupun abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden.
Meski menjadi hak prerogatif Presiden, pelaksanaannya tetap harus melalui pertimbangan DPR dan nasihat dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, melansir dari Naskah Akademik RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dijelaskan bahwa amnesti dan abolisi merupakan pengampunan yang bersifat yudisial sekaligus politis, yakni keputusan yang diambil berdasarkan proses hukum dan pertimbangan kekuasaan negara.
Amnesti adalah penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi pidana. Dengan diberikannya amnesti, seluruh akibat hukum dari putusan pidana terhadap seseorang menjadi tidak berlaku lagi.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti, sehingga statusnya sebagai terpidana dihapuskan oleh negara.
Sementara itu, abolisi adalah hak negara untuk menghentikan proses penuntutan pidana, baik sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan.
Abolisi dapat menghapus semua konsekuensi hukum dari proses peradilan, termasuk membatalkan pelaksanaan vonis. Dalam kasus Tom Lembong, pemberian abolisi membuat proses hukum terhadapnya dihentikan sepenuhnya.
Ketentuan mengenai amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Meskipun tidak secara rinci menjelaskan definisinya, UU ini tetap menjadi landasan pemberian pengampunan oleh Presiden.
Dengan pemberian amnesti dan abolisi tersebut, baik Hasto maupun Tom Lembong kini secara hukum tidak lagi menjalani atau menghadapi konsekuensi pidana atas perkara yang menjerat mereka. (ana)