
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Selain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan Tahun 2025–2029, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan juga membahas Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas dalam rapat kerja bersama OPD terkait pada Rabu (2/7/2025).
Ranperda ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan perkembangan hukum saat ini.
Ketua Pansus II, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, Ranperda Penataan Banjar Dinas ini lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan riil pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam pelayanan publik akibat ketimpangan jumlah penduduk antar banjar dinas.
“Ada banjar yang penduduknya hanya 300 orang, sementara banjar lainnya bisa mencapai 2.000 jiwa. Ketimpangan ini menyulitkan perangkat desa dalam melakukan pelayanan secara merata,” ungkapnya.
Selain itu, ada pula desa yang wilayahnya sangat terpencil dan sulit dijangkau. Kondisi ini mendorong perlunya pembentukan banjar baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih optimal.
Ranperda ini akan mengatur tiga hal utama, yaitu penghapusan banjar dinas karena kondisi tertentu atau penggabungan, pemekaran banjar dinas, dan penggabungan antar-banjar dinas. Pemekaran bisa mencakup sebagian atau seluruh banjar dalam satu wilayah desa, bahkan dimungkinkan penggabungan banjar ke wilayah desa lain.
“Kami juga akan mencermati aspek teknis, seperti batas jumlah penduduk, luas wilayah, serta keterjangkauan. Semua itu akan dirinci lebih lanjut oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Omardani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dasar penataan banjar dinas nantinya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah. Jika berasal dari masyarakat, usulan harus memenuhi syarat yang akan ditentukan dalam peraturan teknis.
Sementara itu, pemerintah daerah juga dapat menjadi pemrakarsa apabila terdapat alasan strategis seperti faktor keamanan, kondisi ekonomi, atau pertimbangan lainnya.
“Pemerintah bisa mengusulkan penghapusan, pemekaran, maupun penggabungan banjar dinas apabila memang dibutuhkan demi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,” pungkasnya.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi penataan wilayah administratif di tingkat desa, sekaligus mendukung pemerataan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah Tabanan. (ana)