
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/5/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 39 perkara, didominasi kasus narkotika. Kegiatan ini juga melibatkan para siswa SMA sebagai bagian dari edukasi bahaya narkoba sejak dini.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 866,41 gram, ganja 4,7 kilogram, tembakau sintetis (gorila) 1,2 gram, serta pil ekstasi seberat 214,9 gram.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang pendukung juga ikut dimusnahkan, seperti 12 unit handphone, alat hisap (bong), sedotan, timbangan digital, serta barang pribadi milik pelaku seperti pakaian.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan cairan pembersih. Sementara handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan palu,” jelas Lenny.
Pemusnahan ini merupakan agenda rutin Kejari Tabanan. Namun, kegiatan kali ini dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya narkotika yang melibatkan 20 siswa SMA dari wilayah Kabupaten Tabanan. Langkah ini sebagai upaya pencegahan dan edukasi sejak dini terhadap generasi muda.
Kejaksaan juga menggandeng Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan dalam kegiatan ini. Harapannya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk pelajar, mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah.
“Melibatkan siswa merupakan langkah nyata kami untuk menyampaikan pesan langsung tentang bahaya narkotika. Edukasi seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. (ana)