Danantara Resmi Diluncurkan, Kelola Aset 7 BUMN Senilai Rp14.670 Triliun

Peluncuran Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta. 
Peluncuran Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta. 

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi diluncurkan pada Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden RI ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyomo (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta pejabat lainnya.

“Peluncuran Danantara memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi, tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo.

Peluncuran dilakukan setelah Prabowo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Istana Kepresidenan.

Kemudian, PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.

Baca Juga:  Resmi Diluncurkan Prabowo, Ini Fungsi, Tugas, dan Struktur Organisasi Danantara

Sepeti diketahui, Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

Dalam forum World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2/2025), Prabowo menjelaskan Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

Baca Juga:  961 Kepala-Wakil Daerah Dilantik Serentak Presiden Prabowo di Istana Negara

Adapun aset yang akan dikelola Danantara mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp14.670 triliun (kurs Rp16.300).

Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Tujuh perusahaan BUMN strategis telah dipersiapkan agar berada di bawah naungan Danantara.

Ketujuh BUMN itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, yakni:

  1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
  5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
  6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Baca Juga:  Indonesia Peringkat Keempat dalam Kasus Pornografi Anak

Peluncuran Danantara ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penguatan ketahanan ekonomi Indonesia, meningkatkan daya saing investasi, serta mempercepat pembangunan nasional. (ana)