Istrinya Dilecehkan Saat Pinjam Uang, Pria di Denpasar Aniaya Pegawai Koperasi Dengan Pisau

Tersangka AA diamankan polisi.
Tersangka AA diamankan polisi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria berinisial AA (22) nekat mengainaya pegawai koperasi berinisial AS (41) dengan pisau kerambit di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Senin malam, 10 Februari 2025. Insiden berdarah ini dipicu oleh dugaan pelecehan verbal terhadap istri pelaku melalui pesan WhatsApp.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian bermula ketika istri pelaku, AL (26), yang merupakan nasabah koperasi, mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta. Namun, AS diduga mengajukan syarat tak pantas agar pinjaman tersebut bisa cair.

“Berdasarkan keterangan istri pelaku, korban meminta agar dia bersedia berhubungan intim sebagai syarat pencairan dana,” ujar AKP Sukadi, Rabu 12 Februari 2025.

Baca Juga:  Keluarga Ungkap Sebelum Ditusuk Kadek Parwata Melayat ke Rumah Teman

Mengetahui hal itu, Anggi yang terbakar emosi mengatur siasat untuk bertemu AS. Ia memancing korban datang ke kos di Jalan Jayagiri XVI dengan alasan membicarakan pinjaman. Setibanya di lokasi, AS diajak berbincang, tetapi situasi berubah ketika pelaku menunjukkan pesan tak senonoh dari korban.

Ketegangan pun memuncak. Anggi langsung memukul korban hingga terjatuh. AS sempat bangkit dan berusaha melawan dengan mendorong pelaku. Namun, dalam keadaan emosi, Anggi mengeluarkan pisau kerambit dan menebas wajah korban dua kali, mengenai pelipis serta dahi hingga luka parah.

Baca Juga:  Pemprov Bali Imbau Instansi Vertikal, PTN/PTS hingga BUMN/Swasta Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Setelah kejadian itu, AS meminta bantuan keluarganya dan segera dilarikan ke rumah sakit, di mana ia mendapatkan 27 jahitan akibat luka yang dideritanya.

Tim Opsnal Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Anggi. Dalam pemeriksaan, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui Facebook dan merasa sakit hati atas dugaan pelecehan terhadap istrinya.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Ungkap 30 Kasus Narkoba, Temukan Modus Penyundupan Baru

Anggi kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh kronologi secara menyeluruh. (*)