PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil langkah tegas dengan menutup permanen usaha akomodasi mewah, PARQ Ubud, pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, PARQ Ubud yang terletak di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud, diinstruksikan untuk menghentikan seluruh operasionalnya. Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.
PARQ Ubud diketahui melanggar beberapa peraturan, di antaranya Pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pelanggaran tersebut mencakup masalah perizinan usaha, ketidaksesuaian tata ruang, serta dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk memastikan penutupan berjalan sesuai ketentuan, Bupati Gianyar telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan ketat di lokasi. Satpol PP akan memastikan tidak ada kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan PARQ Ubud setelah keputusan penutupan ini.
I Ketut Pasek Lanang Sadia, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. “Langkah ini telah melalui prosedur hukum yang jelas dan evaluasi yang matang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gianyar juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha di wilayahnya dan memberikan pendampingan kepada mereka agar dapat menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Komitmen kami adalah untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, serta memastikan keberlanjutan usaha yang sesuai dengan peraturan daerah di Gianyar,” tambah Pasek Lanang Sadia.
Dengan penutupan PARQ Ubud ini, pemerintah berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (*)