Pembeli Barang yang Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian

Ilustrasi memberi dan menerima uang. (Dok: Odua/Freepik.com)
Ilustrasi memberi dan menerima uang. (Dok: Odua/Freepik.com)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat yang terlanjur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% agar segera meminta pengembalian selisih 1% kepada penjual.

“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (4/1).

Sebagai konsekuensi, para penjual diwajibkan untuk mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. “Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual harus melakukan penggantian faktur pajak,” tambahnya.

Baca Juga:  Penularan Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Sebut Mirip Flu Biasa, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru, DJP menetapkan masa transisi selama tiga bulan sejak 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang resmi diterbitkan pada 3 Januari 2025.

“Pelaku usaha diberi waktu untuk menyelaraskan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan PMK 131 Tahun 2024,” jelas Dwi.

Baca Juga:  MenLH Sebut Sampah Kiriman di Pesisir Bali Didominasi dari Sungai Pulau Jawa

DJP juga memastikan bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan dengan perhitungan PPN 11% atau 12% tetap dianggap sah dan tidak akan dikenai sanksi, selama barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelaku usaha maupun konsumen dalam masa transisi penerapan tarif PPN baru. (*)

Baca Juga:  Shin Tae-Yong Resmi Dipecat PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia