Diduga Terlibat di Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Yasonna Laoly Bepergian Keluar Negeri

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua tokoh penting, yakni mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diambil dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang keduanya bepergian ke luar negeri.

“Larangan ini berlaku karena keberadaan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto diperlukan untuk kelancaran penyidikan dugaan korupsi,” kata Tessa dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Guru yang Belum Lulus Uji Kompetensi PPG Dapat Ikut Retaker, Berikut Panduan Lengkapnya

Larangan bepergian ini berlaku untuk enam bulan ke depan, terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang berhubungan dengan Harun Masiku. Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Setyo Utomo, Juru Bicara KPK lainnya, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat aktif dalam mengatur pemberian suap melalui Donny Tri Istiqomah kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga:  Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

“Suap diberikan dalam dua tahap, dengan total uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 hingga 23 Desember 2019,” ungkap Setyo.

Penyuapan tersebut bertujuan untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. (*)