PANTAUBALI.COM, TABANAN – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melakukan peninjauan terhadap pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabanan pada Selasa (10/12/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi, mengingat MPP Tabanan baru dibuka pada akhir November 2024.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan, kegiatan pemantauan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 terkait pembentukan MPP.
“Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul sejak MPP mulai beroperasi,” ujar Omardani.
Dalam peninjauan tersebut, Omardani menyebut ada beberapa hal menjadi sorotan utama. Pertama, terkait penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, terutama ketersediaan lahan parkir yang belum memadai untuk menampung seluruh kendaraan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.
“Astungkara, sesuai dengan koordinasi yang telah dilakukan, masalah parkir ini akan ditangani dalam APBD induk perubahan tahun 2025,” ujarnya.
Kedua, dalam hal sumber daya manusia, Omardani menekankan pentingnya peningkatan jumlah petugas di setiap jenis layanan.
“Kami tidak ingin ada layanan yang kosong meskipun pada hari itu tidak ada masyarakat yang menggunakan. Hal ini penting agar ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, mereka tidak mengalami kendala, dan ini juga akan berdampak pada citra pelayanan,” tambahnya.
Ketiga, ketersediaan informasi yang disampaikan di MPP masih terbatas. Menurutnya, MPP tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga harus mampu melaksanakan layanan melalui aplikasi yang telah disediakan. “Kami berharap ada tindakan nyata terkait apa yang bisa diberikan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Omardani.
Selain itu, pihaknya juga mencermati pentingnya penyediaan saluran aduan, baik dalam bentuk formulir offline maupun online, agar masukan dan kritik dari masyarakat dapat segera ditanggapi.
“Kami juga mencatat bahwa ketersediaan ruang di MPP masih terbatas, terutama untuk layanan PBHTB dan PBB yang memerlukan banyak petugas,” jelasnya.
Bahkan, waktu operasional pelayanan MPP tak luput dari perhatiannya. Komisi I berharap jam pelayanan bisa ditambah. Saat ini MPP pada Senin hingga Kamis beroperasi dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, dan pada Jumat dari pukul 08.00 – 14.00 WITA bisa ditingkatkan.
“Kami bahkan berharap pelayanan dapat dibuka hingga malam hari atau pada akhir pekan, sehingga dapat melayani masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja. Semoga perbaikan ini dapat dilaksanakan secara bertahap,” pungkasnya.
Pihaknya pun berharap agar semua catatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara bertahap sehingga pelayanan MPP Tabanan dapat ditingkatkan. (ana)