Kominfo Akan Kirim SMS Peringatan ke Pelaku Judi Online

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

PANTAUBALI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) bersiap meluncurkan strategi unik untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Dalam waktu dekat, pelaku judi online akan menerima pesan singkat (SMS) langsung sebagai bentuk peringatan dan sosialisasi bahaya aktivitas ilegal ini.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Ismail, mengungkapkan bahwa inisiatif ini melibatkan kerja sama dengan operator seluler yang telah sepakat mendukung program tersebut.

“Pesan ini akan dikirimkan setelah tim teknis merumuskan desainnya. Kami ingin memastikan pesan yang disampaikan efektif,” ujar Ismail.

Baca Juga:  Pemprov Bali Raih Dua Penghargaan di Hari Antikorupsi Sedunia 2024

Selain itu, langkah ini didukung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyediakan data lengkap mengenai pelaku serta aliran dana judi online.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa data tersebut menjadi landasan penting untuk tindakan pencegahan, termasuk pengiriman peringatan melalui SMS.

“Pesan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku. Kami ingin mereka menghentikan aktivitasnya sesuai Pasal 303 KUHP yang menyatakan judi sebagai tindak pidana,” tegas Danang.

Kolaborasi antara Kominfo, PPATK, dan operator seluler diharapkan mampu menekan angka perjudian online di Indonesia. Melalui upaya sosialisasi ini, pemerintah optimis dapat menciptakan dampak signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya perjudian daring. (sm)