Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Wanita Hamil 5 Bulan dan Pasangannya Ditangkap Polres Tabanan

Tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press rilis Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024).
Tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press rilis Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika selama periode September – Oktober 2024.

Tersangka terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua perempuan dengan total barang bukti berupa 95 paket sabu seberat 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi seberat 0,43 gram, dan satu paket tembakau sintesis seberat 2,19 gram.

Menariknya, salah satu tersangka perempuan bernama Sri Gustiani (39) asal Kabupaten Badung ditangkap saat kondisi hamil 5 bulan.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Ia ditangkap setelah calon suaminya bernama I Wayan Darmayasa (39) asal Badung ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma disampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan, tersangka WD alias Wayan Darmawan ditangkap pada Rabu (4/9/2024) di area parkir minimarket di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0,68 gram netto yang disipan di saku celananya.

Setelah dilakukan pengembangan, WD mengaku memberikan sabu kepada pacarnya berinisial SG (Sri Gustiani) yang tinggal di kosan yang berlokasi di Banjar Kurubaya, Desa Perang, Mengwi, Badung.

“Tim kemudian menangkap SG di kosannya pada Kamis (5/9/2024) dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,05 gram dan satu tablet diduga ekstasi dengan berat 0,43 gram,” ujar AKBP Chandra Citra saat press rilis pada Kamis (31/10/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ana)