ASN di Jembrana Ikrar Netralitas ASN, Tekankan Bijak Bersosial Media Selama Pilkada 2024

Apel pengucapan ikrar netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pilkada 2024 di depan Kantor Bupati Jembrana, pada Senin (7/10/2024).
Apel pengucapan ikrar netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pilkada 2024 di depan Kantor Bupati Jembrana, pada Senin (7/10/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jembrana menyatakan ikrar netralitas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pengucapan ikrar dipimpin langsung oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa dalam apel rutin di depan Kantor Bupati Jembrana, pada Senin (7/10/2024).

Dalam ikrarnya, ditekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas agar tercipta Pilkada yang adil dan demokratis.

Baca Juga:  APBD Badung 2025 Ditetapkan Sebesar Rp10,7 Triliun Lebih

Selain itu, Budiasa juga menyoroti penggunaan media sosial agar seluruh pegawai bijak dan berhati hati dengan tidak mengajak dukungan terhadap salah satu paslon.

“Ikrar ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Terima Dokumen PTMP untuk Kelola Sampah Berkelanjutan

Ada empat poin penting yang ditekan dalam ikrar, yakni pertama, menjaga serta menegakkan prinsip netralitas ASN dan Non ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pangan calon tertentu.

Baca Juga:  MPP Tabanan Diresmikan, Masyarakat Kini Bisa Akses 17 Layanan dalam Satu Gedung

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita hoak.

Kemudian terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberitaan dalam bentuk apapun. (rls)