Penghuni Mess di Tabanan Nekat Curi Tiga Handphone Teman Sekamar

Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Loby Polres Tabanan, Selasa (17/9/2024).
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Loby Polres Tabanan, Selasa (17/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pria berinisial AA alias Agung (33) diringkus Satreskrim Polres Tabanan lantaran mencuri tiga unit handphone milik temannya.

AA ditangkap di Terminal Mengwi, Badung, bersama barang bukti berupa tiga handphone dan satu sepeda motor pada 29 Agustus 2024 lalu.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam konferensi pers pada Selasa (17/9/2024) mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Korban bersama dua temannya, yang juga penghuni mess, sedang tertidur setelah beraktivitas seharian.

Salah satu korban, yang baru pulang dari berjualan bakso, menyadari handphone Oppo A3S miliknya hilang ketika terbangun sekitar pukul 00.30 WITA.

Setelah melakukan pengecekan, dua rekan korban, Mohamad Noorkholis dan Febri Kristanto, juga kehilangan handphone mereka.

“Korban mencurigai rekan satu mess mereka, A.A. alias Agung, yang tidak berada di mess dan sepeda motornya juga menghilang,” ujar AKBP Candra Citra.

Baca Juga:  Relawan Semut Bagi-Bagi Ribuan Sembako untuk Warga Desa Sudimara dan Bengkel

Bersama dengan bos mereka, Ni Putu Maria Kusumaningsih, serta kedua teman korban, mereka mencari pelaku hingga akhirnya menemukannya sedang tertidur di Terminal Mengwi, Badung.

Korban dan rekannya langsung mengamankan tas milik Agung, yang ternyata berisi ketiga handphone yang hilang.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, akhirnya ia berhasil diamankan oleh warga setempat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Debat, Sanjaya-Dirga Ziarah ke TPB Margarana

Setelah diinterogasi, Agung mengaku telah mencuri ketiga handphone dari teman-teman satu messnya saat mereka sedang tertidur lelap. Rencananya pelaku menjual handphone tersebut untuk mendapatkan uang guna pulang ke Jawa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (ana)