KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Perkembangan pariwisata di Nusa Penida kian hari makin berkembang. Dilihat dari jumlah pembangunan penginapan mulai marak, baik berupa homestay, maupun hotel bintang 1 hingga bintang 3. Seriing dengan hal tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Tim Perijinan Terpadu (TPT) adakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Percepatan Ijin Bersyarat di kediamannya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Selasa (9/7).
Bupati Suwirta mengatakan, Nusa Penida merupakan daerah kepulauan kita harus berani melakukan diskresi, untuk mengatasi persoalan yang dihadapi agar akomodasi pariwisata di Nusa Penida yang cukup banyak belum memiliki ijin mendirikan bangunan segera akan diberikan ijin. “Segera akan kita berikan ijin bersyarat, tentu kita mengacu pada Perda yang kita miliki serta mengacu pada peraturan menteri terkait dengan pengaturan zonasi RDTR di masing-masing Kabupaten,” ujar Bupati Suwirta
Ijin bersyarat atau pemberian ijin kepada pemilik usaha yang selama ini ijinnya tidak dikeluarkan karena ada beberapa hal-hal yang tidak dipenuhi penyebab hotel-hotel tersebut tidak memiliki ijin. Terkait percepatan dikeluarkan ijin bersyarat pihaknya segara menugaskan tim perijinan untuk segera melakukan kajian.
“Untuk itu saya tugaskan tim perijinan untuk melakukan semua proses untuk mebuat Peraturan Bupati (Perbup) lebih lanjut untuk pemberian ijin bersyarat tersebut. Saya berikan waktu dua minggu kedepan, tolong segera selesaikan,” tegasnya dihadapan tim perijinan
Bupati Suwirta berharap, semua akomodasi pariwisata di Kepulauan Nusa Penida yang menjadi kewenangan Kabupaten segera akan di keluarkan ijin dan segera akan diberikan keputusan. Apakah yang bersangkutan layak diberikan ijin bersyarat atau tidak. Sehingga kedepannya semua pengusaha-pengusaha yang ada di Nusa Penida ini, mereka tidak saling berdalih menyalahkan untuk membenarkan diri sendiri kenapa ijin saya belum keluar, nanti semua akan mendapatkan kepastian ijin. Menurutnya, ijin bersyarat itu penting untuk diberikan agar kedepannya lebih gampang dalam pemungutan pajak, lantaran proses pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) nantinya akan dilakukan secara online. (humasklk/yande)