Sidang Lanjutan Sengketa Pura Dalem, Massa Desa Adat Kelecung dan Jero Marga Geruduk PN Tabanan

Massa dari warga Desa Adat Kelecung dan Jero Marga Puri Kerambitan berkumpul di depan PN Tabanan.
Massa dari warga Desa Adat Kelecung dan Jero Marga Puri Kerambitan berkumpul di depan PN Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Hari ini Selasa (28/11/2023) massa dari warga Desa Adat Kelecung dan Jero Marga Puri Kerambitan mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Untuk diketahui pada agenda sidang sebelumnya pada Kamis (23/11/2023), terjadi penundaan agenda sidang keterangan saksi dari pihak Penggugat (A A Mawa Kesama) dalam perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku Tergugat.

Penundaan sidang dikarenakan saksi merasa tertekan dengan kehadiran sejumlah masa dari Desa Adat Kelecung di persidangan.

Tim Advokasi Desa Adat Kelecung Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengatakan, seharusnya Majelis Hakim (MH) PN Tabanan mengkonfirmasi langsung saksi yang disebut merasa tertekan di persidangan agar tak ada kesan keganjilan.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

“Jika memang penggugat sudah siap dengan saksi dan mengatakan bahwa saksi merasa tertekan, hendaknya Majelis Hakim memanggil saksi tersebut ke hadapannya, konfirmasi kebenarannya di persidangan,” kata Pipit, Selasa (28/11/23).

Menurutnya, MH harusnya menanyakan secara langsung kepada saksi apakah benar saksi merasa tertekan. “Bisa saja pihak Penggugat sebenarnya belum siap dengan saksi atau bahkan belum mendapatkan saksi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, terkait hadirnya massa dari Desa Adat Kelecung itu memang inisiatif masyarakat, untuk mengawal keberlanjutan kasus Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

“Massa kan melakukan orasi di luar Pengadilan Negeri Tabanan, yang memasuki ruang persidangan hanya para Tergugat, perangkat Desa dan perbekel desa adat,” jelasnya.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

Pihaknya pun berharap MH PN Tabanan bisa bersikap adil dalam keberlanjutan kasus ini. Sebab segala keputusan MH akan berdampak langsung terhadap nasib ratusan masyarakat adat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga AA Sagung Ratih Maheswari mengatakan, dalam sidang perdana pemeriksaan saksi ini pihaknya menghadirkan dua saksi.

Mereka adalah semeton Jero Marga yang mengetahui proses PTSL, sejarah Pura Taman hingga sejarah hubungan Pura Taman dengan objek tanah sengketa.

Kemudian, dari empat orang Penasihat Hukum (PH) pihak Jero Marga, yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah dua orang, yakni Anak Agung Gede Agung dan dirinya, AA Sagung Ratih Maheswari.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Masalah Bioskop Hingga Pengelolaan Sampah Dalam Forum Tabanan Bebas Bicara

“Sekarang menghadirkan saksi fakta yang menerangkan sejarah tanah sengketa sebenarnya seperti apa. Supaya tidak ada simpang siur dalam berita-berita yang beredar di masyarakat,” jelasnya.

Dia menambahkan, MH memberikan tiga kali kesempatan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan.

“Untuk sidang selanjutnya akan kami hadirkan dua saksi lagi, dan terakhir satu saksi ahli prosedur pensertifikatan tanah,” ucapnya.

Terkait adanya massa dari Jero Marga, Ratih mengatakan, massa ini hanya untuk memberikan rasa aman kepala kliennya selama masa persidangan.

“Kami tidak pernah membuat rusuh ataupun orasi tapi kami sebagai PH kalau memang dirasa perlu pengawalan silahkan karena saksi kami merasa tertekan saat persidangan terakhir. Kami hanya ingin membuat rasa nyaman saja,” akunya. (ana)