Sengketa Tanah Pura Dalem Kelecung, Ini Klarifikasi Jero Marga Puri Kerambitan

Keluarga Jero Marga Puri Kerambitan didampingi kuasa hukumnya melakukan klarifikasi terkair sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Minggu (26/11/2023).
Keluarga Jero Marga Puri Kerambitan didampingi kuasa hukumnya melakukan klarifikasi terkair sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Minggu (26/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, yang digugat oleh keluarga Jero Marga Puri Kerambitan terus berlanjut.

Pihak Jero Marga kini buka suara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya terjadi. Serta memaparkan dasar dilayangkannya gugatan perdata kepada Desa Adat Kelecung.

Penglingsir Jero Marga Tabanan, AA Nyoman Supadma, AA Ketut Mawa, Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra didampingi oleh kuasa hukumnya AA Ratih Maheswari memberikan klarifikasinya di Puri Kerambitan pada Minggu (26/11/2023).

AA Supadma menyebut tanah yang diklaim oleh warga Adat Klecung seluas 27,8 are sejatinya masuk kawasan Duwe Pura Kahyangan Taman dengan total luasan 3,075 hektare.

Terbagi menjadi beberapa kawasan yakni Pura Kahyangan Luhur, Pura Padukuhan, Pura Penataran, carik, tegalan, tanah kosong di utara apit surang. Termasuk juga tanah di selatan apit surang yang berada dipinggir pantai yang kini bersengketa itu.

“Kalau lihat dari sejarah tanah itu milik dari duwe Pura Kahyangan Taman yang ada sejak tahun 1771 Masehi saat pertama kali didirikan Pura Kahyangan Taman oleh leluhur kami A. A Ngurah Gede,” katanya.

Sementara itu, AA Bagus Ngurah Maradi Putra mengatakan, pihaknya membantah jika disebut ingin mengambil dan menggugat lahan Pura Dalem Kelecung.

Melainkan, pihaknya hanya menggugat lahan kosong seluas 27,8 are yang merupakan bagian dari Pura Taman yang pengemongnya keluarga Jero Marga Puri Kerambitan. Tanah itulah yang diklaim oleh Desa Adat Kelecung.

Lahan kosong itu berada di selatan candi bentar Pura Taman. Sedangkan jarak Pura Dalem Kelecung dengan lahan yang menjadi objek sengketa tersebur adalah 425,56 meter.

Baca Juga:  KPU Tabanan Petakan 3 Wilayah Ini Rawan Bencana di Pilkada Serentak 2024

Lahan tersebut kini dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk tempat berjualan dengan mendirikan warung-warung bedeng.

“Jika kami dikatakan menggugat Pura Dalem Kelecung itu tidak benar. Namun, objek tanah yang disengketan ini menjadi bagian dari nista mandala Pura Taman yang jaraknya sekitar 400 meter dari Pura Luhur Dalem,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2017 pihaknya mengajukan permohonan pensertifikatan Pura Kahyangan Taman melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada BPN melalui panitia di desa atas kepemilikan dua bidang tanah milik Alm. Gusti Ketut Bagus.

Beliau adalah orang tua dari para penggugat atau keluarga Jero Marga yang terdiri dari AA Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, AA Bagus Maradi Wisma Damana dan AA Bagus Ngurah Maradi Putra.

Pengajuan PTSL itu dikatakan Ngurah Maradi, berdasarkan surat ketetapan iuran pembangunan daerah (Ipeda) atau Petok D masing-masing seluas 2 hektare 080 are dan 245 are yang terletak di Desa Kelecung.

“Dalam pengajuan pensertifikatan Pura Kahyangan Taman kami melampirkan surat ketetapan Ipeda atau Petok D.D tahun 1977, tanda bukti pembayaran pajak, dan surat keterangan silsilah keluarga kami,” ucapnya.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Kemudian, permohonan pensertifikatan tersebut disetujui oleh panitia PTSL dan diterbitkan tiga Sertifikat Hal Milik (SHM) dengan luas total 19.180 meter persegi. Rinciannya masing-masing 7760 meter persegi, 87120 meter persegi dan 3300 meter persegi.

Dan semuanya atas nama AA Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, AA Oka Mars Sudarma dan AA Bagus Ngurah Maradi Putra.

Namun, setelah ditelusuri total luasan tanah tersebut jika dibandingkan dengan luas Pipil atau Petok DD ada pengurangan seluas 4070 meter persegi.

“Setelah kami telusuri ke BPN Tabanan, ternyata BPN telah menerbitkan sertifikat lainnya yang masih tergabung dengan tanah Pura kami, tepatnya di bagian Nista Mandala Pura Kahyangan Taman. Dan ada sertifikat Hak Milik yang tercantum atas nama Pura Dalem Kelecung yang diterbitkan 9 Oktober 2017 dengan luas 2780 meter persegi,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga, AA Sagung Ratih Maheswari menambahkan, atas permasalahn ini, pihak Jero Marga telah melakukan mediasi sebanyak 3 kali bersama pihak Desa Adat Kelecung pada tahun 2020.

Jero Marga telah menawarkan agar lahan tersebut dikembalikan seperti sebelum PTSL agar bisa melakukan sertifikasi atas nama Pura Taman.

“Namun, hal itu justru ditolak oleh pihak desa adat dan mengklaim lahan seluas 27,8 are tersebut telah diwariskan oleh leluhur mereka berdasarkan keterangan dari tetua Desa setempat,” ucapnya.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

Atas dasar tersebutlah, kliennya kemudian melayangkan gugatan pada tahun 2023.

“Klien saya hanya ingin tanah itu dikembalikan atas nama Pura Taman. Jika nantinya pihak Desa Adat ingin menggunakannya maka silakan saja namun harus tetap dilestarikan kesucian dan kesakralannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Adat Kelecung kembali mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan dalam sidang agenda penghadiran saksi dari para Penggugat yakni Jero Marga pada Kamis (23/11/2023).

Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Alit Putra mengatakan pihaknya dalam persidangan ini memiliki dasar untuk mempertahankan pura yakni sertifikat kepemilikan tanah Pura yang diterbitkan tahun 2017 dengan PTSL.

Dimana sertifikat ini diterbitkan secara bersama-sama oleh dengan pihak penggugat.

Batasnya pun juga sudah jelas, pihak Jero Marga memiliki tanah di sebelah utara dan di sebelah selatan milik Desa Adat.

Selain itu, Ipeda milik penggugat ini ada sejak tahun 1977 atau 17 tahun setelah Undang-Undang pokok agraria diterbitkan.

Undang-undang pokok agraria terbit tahun 1960 dan diberlakukan pada 1961 menyatakan dengan tegas bahwa untuk hak milik adalah sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan. (ana)