Warga Desa Kelecung Kembali Datangi PN Tabanan

Warga Desa Adat Kelecung mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung. (dok)
Warga Desa Adat Kelecung mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung. (dok)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Adat Kelecung kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (23/11/2023).

Mereka datang untuk memberikan dukungan terkait agenda sidang gugatan sengketa tanah Pura Dalem Adat Kelecung.

Dengan kompak mengenakan baju merah bertuliskan ‘Nindihang Desa Adat Kelecung’, ratusan krama dipimpin Perbekel berorasi di depan Kantor PN Tabanan sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA.

Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, agenda sidang kali ini ada menghadirkan saksi dari para penggugat yakni Jero Marga.

“Agenda sekarang adalah pembuktian berupa saksi dari pihak penggugat,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

Dia menjelaskan, para pihak tergugat yakni Pura Dalem Kelecung dalam persidangan ini memiliki dasar untuk mempertahankan pura yakni sertifikat kepemilikan tanah Pura yang diterbitkan tahun 2017 dengan PTSL.

“Kami tetap berpatokan pada sertifikat kepemilikan tanah pura. Dimana sertifikat ini terbit sejak tahun 2017 ini pihak penggugat dan kami tergugat telah bersama menseerifikatkan tanah. Batasnya pun juga sudah jelas, mereka di sebelah utara dan tanah kami di sebelah selatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kampanye di Desa Kaba-Kaba, Mulyadi-Ardika Tunjukkan Komitmen Dukung Seni dan Budaya Lokal

Adapun pihak penggugat, sambung Alit, memiliki empat sertifikat atas tiga bidang tanah yang terdaftar di Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sebagai bukti pembayaran pajak.

Ipeda ini ada sejak tahun 1977 atau 17 tahun setelah Undang-Undang pokok agraria diterbitkan.

Undang-undang pokok agraria terbit tahun 1960 dan diberlakukan pada 1961 menyatakan dengan tegas bahwa untuk hak milik adalah sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.

“Jadi setelah 17 tahun undang-undang agraria itu terbit, mereka (pihak penggugat) baru mendaftarkan Ipeda sebagai bukti pajak atau sekarang dikenal dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Alit menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, setelah agenda sidang hari ini yang menghadirkan saksi dari penggugat, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan bukti baru.

“Kami belum tau apakah akan mengajukan saksi baru atau tidak. Namun kami mengikuti aturan sesuai dengan agenda hukum acara yang berlaku,” imbuhnya. (ana)