Puluhan Warga Desa Kelecung Kembali Datangi PN Tabanan

Warga Desa Adat Kelecung di depan Pengadilan Negeri Tabanan.
Warga Desa Adat Kelecung di depan Pengadilan Negeri Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Puluhan warga Desa Adat Kelecung kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan untuk menyaksikan sidang lanjutan kasus sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Senin (25/9/2023).

Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara mengatakan, agenda sidang perdata dengan nomor Gugatan, Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023 ini yakni penyerahan bukti kewenangan mengadili dari pihak penggugat.

Kemudian, pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela secara online oleh majelis hakim PN Tabanan.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

“Agenda hari ini adalah penyerahan kewenangan mengadili,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Dia menyebut, dalam putusan sela tersebut, jika eksepsi dari pihak Desa Adat Klecung diterima oleh penggugat maka sengketa ini dianggap selesai dan tidak dilanjutkan lagi. Namun jika ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Untuk upaya hukum yang akan kami lakukan masih menunggu hasil dari keputusan sela nanti,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Jro Marga yang beralamat di Kecamatan Kerambitan melayangkan gugatan perdata terhadap tanah tanah duwe Pura Dalem Desa Adat Kelecung melalui gugatan Nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang Usai Sembahyang di Kebun, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Bahkan, kasus ini sudah bergulir sejak 2017 lalu bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat yakni Jro Marga. Adapun luas lahan yang disengketakan seluas 27 are yang meliputi seluruh areal Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Status tanah ini sudah memiliki sertifikat dan sebelum digugat secara perdata, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun perkaranya tidak berlanjut karena diterbitkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polres Tabanan. (ana)