PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi III DPRD Tabanan melakukan rapat kerja dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan, Kamis (14/9/2023).
Raker yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Tabanan ini membahas rencana kenaikan tarif hingga soal penyertaan modal.
Direktur Umum Perumda TAB I Gede Nyoman Wirah Adnyana mengatakan, pihaknya berencana menaikkan tarif air minum dari Rp1.300/m3 menjadi Rp3.500/m3. Diketahui, terakhir kali Perumda Tirta Amerta Buana melakukan kenaikan tarif pada 2010.
“Penetapan tarif maksimal pada Oktober 2023 dan dilaksnakan pada November 2023. Dimana kajian harus mendapat persetujuan dari dewan pengawas dan bupati,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kajian kenaikan tarif dengan ini dilakukan dengan melibatkan konsultan independen.
Hasilnya, setiap kepala keluarga di Tabanan menggunakan 5/m3 hingga 10/m3 setiap bulannya. Kajian konsultan independen untuk tarif air di Tabanan sebesar 6.500/M3. Sementara Perumda TABmengajukan angka sebesar 3.500/M3.
“Adapun deviden atau bagi hasil laba perusahaan sebesar 55 persen per tahun. Untuk biaya tarif bisa ditarik berdasarkan undang-undang. Kami bisa ambil beban dasar sebesar 4 persen dikali UMK, dimana 0 hingga 10/m3 diangka Rp90 ribu,” ujarnya.
Terkait penyertaan modal, Wirah Adnyana menyebut, penyertaan modal telah dilaksanakan dari 2015 hingga 2019. Sedangkan temuan dari BPKP pada neraca Perumda TAB.
Pihaknya melakukan penelusuran penyertaan modal tersebut dan kejelasaan sarana dan prasarana. Pada penyertaan modal tersebut 99 persen berupa barang melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tabanan Anak Agung Nyoman Dharma Putra berharap rencana kenaikan tarif tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memperhitungkan agar dampak dari kenaikan tarif ini.
“Harus sesuai dengan kajian-kajian yang jelas dan adanya sosialisasi ke masyarakat karena ini menyangkut nama baik Pemda,” tegasnya. (ana)