Komisi I DPRD Tabanan akan Usut Sengketa Lahan di Bungan Kapal

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi bersama Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menemui warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan pada Sabtu (1/7/2023).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi bersama Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menemui warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan pada Sabtu (1/7/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi bersama Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menemui warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan pada Sabtu (1/7/2023) kemarin.

Seperti ramai diberitakan, empat warga di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan terlibat kasus sengketa tanah. Keempat warga tersebut diantaranya I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, Ketut Dastra dan Ketut Wirta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri no 328/Pdt.G/2022/PNTab per 30 Maret 2023, mereka harus mengosongkan lahan yang luasnya mencapai 1,85 hektare dan membongkar rumahnya serta membayar ganti rugi sebesar Rp1.040 miliar kepada pihak penggugat yakni Puri Beng Tabanan.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Kasus empat warga di Banjar Bungan Kapal Desa Tunjuk Kecamatan/Kabupaten Tabanan mendapat ini pun mendapat respon dari berbagai pihak.

Eka Nurcahyadi menjelaskan, dalam pertemuan yang telah berlangsung, empat KK yang dinyatakan kalah oleh PN Tabanan dalam gugatan perdata mengaku akan tetap bertahan di tanah yang sudah mereka tempati dan menjadi warisan secara turun-temurun.

“Secara undang-undang Agraria yang berlaku, para warga di Bungan Kapal ini pada dasarnya sudah boleh memiliki tanah tersebut. Terlepas dari apakah tanah tersebut berstatus sebagai pelaba pura atau milik puri,” jelasnya, Minggu (2/7/2023).

Ia menjelaskan, jika pihak Puri Beng ingin mensertifikatkan lahan tersebut, maka bisa dilakukan sesuai kesepakatan. Bahkan pihak Puri Beng tidak harus mengambil tempat tinggal warga Bungan Kapal.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Sebab, sambung Eka Nurcahyadi, pihak Puri sebenarnya juga tidak berhak untuk mensertifikatkan tanah tersebut secara penuh.

“Itu karena warga secara turun temurun telah menempati tanah tersebut dan tanah disengketakan juga merupakan tanah kelebihan dan tanah absentee atau tanah yang melewati batas kecamatan,” imbuhnya.

Eka menyebut, yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah membela masyarakat yang terancam tidak memiliki tempat tinggal.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

“Itu yang perlu kami bela, supaya mereka tidak kehilangan tempat tinggal dulu,” lanjutnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan menyediakan kuasa hukum untuk membela masyarakat selama proses Banding di Pengadilan Tinggi Bali.

Selain itu, mengecek proses SPPT di Bakeuda Tabanan dan pensertifikatan tanah tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Bakeuda Tabanan untuk konfirmasi kenapa bisa diterbitkan SPPT tanah tersebut pada 2002,” sebutnya. (ana)