Segini Bayaran Bule Suriah dan Ukraina untuk Bikin KTP Indonesia

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dua warga asing, Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina yang memiliki KTP Indonesia diduga dengan cara ilegal menyita perhatian publik.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto menyebut hasil pemeriksaan, keduanya diduga rela membayar puluhan juta rupiah untuk mengurus dokumen identitas tersebut.

 

Muhamad Zghaib Nasir sudah lima kali ke Indonesia, khususnya Bali.

 

“Pertama  pada 2015 dengan visa tinggal kunjungan 14 hari, dan terakhir 29 Desember 2022 dengan visa kunjungan sosial budaya berlaku sampai 26 Februari 2023,” ujar Kombes Satake Bayu, Minggu (12/3/2023).

 

Muhamad Zghaib Nasir datang ke Bali untuk belajar arsitektur dan mencari peluang berinvestasi di Indonesia. Ia juga berkeinginan menanamkan modal di Lombok, Jimbaran, dan Pererenan, Badung.

Baca Juga:  Istri De Gadjah Bersama Tim Mulyadi-Ardika Disambut Hangat Warga Banjar Batusangian

 

“Dia sudah menemukan tanah di daerah tersebut, tetapi belum membelinya. Rencananya dia membuka bisnis restoran makanan barat di Legian dan kos-kosan di Jimbaran,”beber Kombes Satake.

 

Tujuannya memiliki KTP agar mempermudah membuka rekening bank untuk transaksi dibandingkan memiliki rekening internasional.

 

Kemudian, Zghaib mencari informasi tentang pembuatan KTP di internet hingga menemukan agen bernama Wayan. Ia pun diarahkan memproses KTP dengan harga Rp15 juta termasuk memperoleh KK dan NPWP.

 

“Kalau KK dan KTP saja ditawarkan Rp8 juta. KTP dibuatkan oleh agen tersebut dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Proses penerbitan dokumen selama satu minggu dibantu oleh agen itu,” tandasnya.

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Bali, Mulia-PAS Janji Atasi Ketimpangan UMP, Koster-Giri Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

 

Cara serupa dipakai Rodion Krynin untuk memperoleh KTP. Bule ini datang pertama kali ke Indonesia pada 2020 dengan tujuan utama ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan berlaku sampai 5 Desember 2022. Namun, ia tetap tinggal di Bali melebihi batas waktu tersebut alias over stay lebih dari 60 hari.

 

“Selama tinggal di Bali bersama istri dan anaknya, yang bersangkutan sehari-harinya hanya berolah raga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina,” tandasnya.

 

Baca Juga:  Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club, Buntut Kasus Atraksi Kembang Api

Rodion over stay karena merasa sudah memiliki KTP Indonesia yang dibuat pada Oktober 2022 atas bantuan seseorang bernama Puji dengan bayaran  sekitar Rp31 juta.

 

Pembayaran dilakukan dua kali. Setelah lunas, sekitar dua minggu setelahnya Rodion pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina. Akhirnya pada 26 November 2022, pria itu bertemu Puji di sebuah warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran serta KTP atas nama Alexander Nur Rudi.

 

Kini, Polda Bali sedang memeriksa beberapa pihak, seperti staf Imigrasi, Kepala Desa, Camat hingga Dukcapil untuk mendalami kasus ini. Selain itu, juga menelusuri agen-agen yang diduga terlibat. (kom)