Sopir Bus Pariwisata Sebabkan Tabarakan Beruntun di Baturiti, Ditetapkan Sebagai Tersangka

TABANAN – Pantaubali.com -Insiden Kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) beruntun di jalan raya Denpasar – Singaraja di wilayah Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada, Sabtu, (18/6) lalu.

Mengakibatkan menewaskan salah satu warga setempat berinisial NWW (30) menyebabkan 10 kendaraan rusak, dan 8 orang luka-luka.

Terkait insiden tersebut, akhirnya Polres Tabanan menetapkan sopir bus pariwisata B 7134 WGA berinisial AS (38) asal Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka utama, itu disampaikan, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Mapolres Tabanan, Senin (20/6).

Baca Juga:  Pencarian Hari Ke-6, Lansia Hilang di Tabanan Belum Ditemukan

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan”,jelasnya.

Selain itu, pemangilan kepada pihak perusahaan bus pariwisata berlokasi di Surabaya akan dilakukan juga guna mempertanggungjawabkan ganti rugi kerusakan kendaraan.

“Memanggil juga pihak perusahaan, terkait kondisi kendaraan yang ada”,katanya.

Sementara kerugian diperkirakan mencapai tiga ratus juta rupiah.Sembari Dirinya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat satu, dua, dan empat.Dikatakan dugaan pelanggaran itu sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Momen Libur Lebaran, Tanah Lot dan Ulun Danu Beratan Diserbu Wisatawan Domestik

“Menurut pasal 310 UULAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara. Denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”, tutup Candra.