TABANAN – Pantaubali.com – Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus Konten Pornografi pada 29 Desember 2021. Dengan modus menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di Media Sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.Adapun pelaku dalam kasus tersebut berinisial DK laki-laki (23) asal Desa Dajan Peken,Tabanan.Sedangkan korban berinisial MA, Perempuan (19) dari Kediri, Tabanan.
Pelaku dibekuk lantaran, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.
Selanjutnya sat Reskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses Penyidikan terkait keberhasilan dalam pengungkapan Kasus Kesusilaan atau Konten Pornografi tersebut lebih lanjut.
“Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban atau pelapor,” cetus, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa,(8/3) di Polres Tabanan.
Lebih lanjut Kapolres Tabanan menjelaskan Kronologis kejadian, berawal sekitar Januari 2021, pelapor melaksanakan Training Sekolah di salah satu Rumah Makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan, Saat itu Pelapor atau Korban di kasi nomor telephone oleh seorang temannya dan nomor telephone tersebut adalah milik dari tersangka DK.
Selanjutnya pelapor atau korban chat ke nomor telephone tersebut dan menyuruh supaya tersangka DK menyimpannya, Sejak itu pelapor atau korban sering berkomuniasi melalui telepon dengan tersangka (DK) sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak 16 Januari 2021.
Setelah pacaran pelapor atau korban di belikan sebuah Handphone Merk Xioami warna hitam oleh tersangka DK dan selama berpacaran, pelapor dan tersangka DK sering melakukan hubungan intim ( layaknya suami istri ).
Selama 11 (sebelas) bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka DK dikarenakan tersangka DK terlalu cemburuan dan sering bertengkar, karena hal tersebut, akhinya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka DK.
Setelah pacaran putus tersangka DK meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, dan pelapor atau korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun Media Sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita, sewaktu Korban sedang sekolah atau di kelas, Korban di beritahu oleh temannya yang bernama DA, bahwa ada foto-foto korban dengan fose telanjang terposting di akun atas nama Korban yaitu, di status dan foto profile Whatsapp, juga di posting di Instagram dan di gunakan sebagai Profile.
Kemudian malamnya pukul 22.00 wita, ketika pelapor sedang di rumah pelapor Korban diberitahu oleh Bibinya yang berinisial YA adanya postingan foto Korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama Korban.
Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya Bibi pelapor sempat menghubungi tersangka DK untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya dan mengacam akan melaporkan ke Polisi.Namun tersangka DK hanya menjawab “terserah, terserah “namun tetap memposting foto – foto korban dengan fose telanjang.
“Selanjutnya keluarga Korban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal terduga mendatangi rumah tersangka DK dengan tujuan untuk menyuruh orang tua dari tersangka DK supaya memberitahukan tersangka DK agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di Media Sosial,” paparnya.
Selanjutnya Dirinya menjelasakan Kronologi penangkapan atau pengungkapan, pada Sabtu,(5 Maret 2022) pukul 16.00 wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap terduga DK di rumahnya di Desa Dajan Peken, Tabanan, selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk memudahkan Proses penyidikan Tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, Kasusnya dalam proses Penyidikan,” ucapnya.
Atas perbuatanya Dirinya menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.