DENPASAR – Pantaubali.com – Peran Notaris dalam penyelenggaraan kredit di LPD sangat penting.Sehinga kontribusi alat bukti sebagai perjanjian hutang piutang dilakukan oleh kreditur maupun LPD kepada kreditur atau masyarakat harus benar-benar dibuatkan secara notariil.
Jika dilihat ketentuan-ketentuan tersebut telah jelas diatur dalam peraturan Bank Indonesia.Berkaitan dengan ketentuan penilaian lembaga LPD terhadap dibitur yang layak untuk menerima kredit.
Hal tersebut penting tentu agar sekecil mungkin penilaian dilakukan oleh LPD kepada kreditur kepada debitur benar-benar sesuai dengan 5C.
“Maka dari itu bagaimana perjanjian pokok dibuatkan secara Notaril ataupun dibuat kan dibawah tanggan.Sehinga dapat memberikan usulan maupun pandangan tentang pasal-pasal yang harus dibuatkan oleh LPD terhadap perjanjian pokok akan dilakukan bersama-sama dengan Debitur,” papar I Made Pria Dharsana, Dosen Notariat Universitas Warmadewa yang juga salah satu pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI),Rabu,(29/9) di Denpasar.
Jadi, tidak ada celah sekecil mungkin yang tidak diatur dalam perjanjian pokok apabila debitur mungkin gagal bayar.Baik itu,terhadap jaminan tidak Liqued atau tidak mudah dicairak.Kemudian kemampuan bayarnya tidak dinilai sebagai masalah hukum terhadap likuiditas keuangan LPD.
“Jika dilihat di tengah pandemi kemampuan debitur tentunya akan mampu menyeret kemampuan Cashflow dan bagaimana cara menangulanginya.Sehingga dengan demikian akan mampu meminimalisir kemungkinan terseretnya LPD dikarenakan persoalan-persoalan hukum misal kredit macet,” bebernya.
Sembari Dia menambahkan,setidaknya bagaimana LPD nantinya dapat menjadi paras-paros menumbuhkan perekonomian masyarakat dipedesaan.
“Itu paling penting sehingga, peranan ekonomi keuangan dijalankan oleh LPD benar-benar menemukan niat baik pada pemberdayaan masyarakat Desa,” pungkas Pria Dharsana.