BADUNG, PANTAUBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal meski diterapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pasca libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kepastian tersebut disampaikan guna menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi terganggunya layanan di tengah penyesuaian sistem kerja pegawai. Imigrasi menegaskan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) tetap dapat mengakses seluruh layanan secara normal.
Adapun layanan yang tetap berjalan mencakup pengurusan paspor baru, penggantian paspor, hingga perpanjangan izin tinggal. Seluruh proses diklaim tetap berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Tak hanya itu, aktivitas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga dipastikan beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus keluar-masuk penumpang di Pulau Bali, khususnya di tengah tingginya mobilitas pasca libur panjang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak akan mengurangi kualitas pengawasan terhadap orang asing. Ia memastikan fungsi keamanan dan penegakan hukum tetap berjalan maksimal.
“Selain pelayanan publik, kami tetap mengedepankan pengawasan terhadap aktivitas orang asing secara rutin, khususnya di wilayah Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, keseimbangan antara pelayanan prima dan pengawasan ketat menjadi prioritas utama dalam penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa kebijakan WFA telah melalui perencanaan matang, termasuk mitigasi risiko agar tidak berdampak pada pelayanan publik maupun keamanan negara.
“Bali sebagai destinasi pariwisata dunia menuntut kesiapsiagaan tanpa henti. Karena itu, meskipun ada fleksibilitas kerja, kehadiran petugas di titik-titik strategis seperti TPI tetap dipastikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian tetap berjalan terintegrasi melalui teknologi informasi, sehingga aktivitas pengawasan administratif maupun lapangan dapat terus dipantau secara maksimal.
Sebagai informasi, kebijakan WFA di lingkungan Imigrasi Ngurah Rai diberlakukan pada 16–17 Maret dan kembali dilanjutkan pada 25–27 Maret 2026. Meski demikian, komitmen untuk menjaga kualitas layanan dan penegakan hukum ditegaskan tetap menjadi prioritas utama. (*)































