BADUNG, PANTAUBALI.COM – Kasus produksi video pornografi yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, mengungkapkan bahwa tiga tersangka masing-masing berinisial MMJL (23), perempuan asal Prancis, NBS (24), laki-laki asal Italia, serta ERB (26), laki-laki asal Prancis.
MMJL dan NBS diamankan usai hendak kabur dari Bali melalui jalur udara. Sementara ERB diamankan di sebuah villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
“ERB berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten,” jelasnya, Selasa (17/3).
Peristiwa pembuatan video tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Para pelaku diduga sengaja memproduksi konten pornografi untuk meraup keuntungan melalui distribusi di platform digital.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Badung melakukan penelusuran terhadap video yang beredar luas di media sosial dan diduga direkam di wilayah hukum Badung.
Penyelidikan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pengemudi ojek online yang sempat terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi kejadian. Aparat kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai setelah memperoleh informasi bahwa dua tersangka berencana meninggalkan Bali melalui jalur udara.
“Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Imigrasi, sehingga dua pelaku berhasil diamankan saat hendak terbang keluar Bali,” ujar Kapolres.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel iPhone, satu kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air, serta rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan video.
Selain itu, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Ketiganya bukan residivis dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutup Kapolres. RAN































