Pria Asal Sumenep Terekam CCTV Gasak HP Kasir Toko di Denpasar

Petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan pelaku pencurian handphone yang terekam CCTV di sebuah toko kawasan Padangsambian, Denpasar.
Petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan pelaku pencurian handphone yang terekam CCTV di sebuah toko kawasan Padangsambian, Denpasar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM  – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. Seorang pria berinisial Aksaman (40), asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan petugas setelah diduga mengambil ponsel milik pemilik toko saat korban lengah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di UD Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa No. 7 Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang diketahui pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Pelaku mengambil handphone yang berada di etalase saat korban dalam keadaan lengah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu,” jelas Iptu Adi Saputra.

Baca Juga:  Polda Bali Perkuat Koordinasi dengan Distributor Sembako Jelang HBKN

Korban diketahui bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33). Kronologis kejadian bermula saat korban membuka warung pada pagi hari dan meletakkan ponsel yang biasa digunakan untuk transaksi QRIS di meja kasir.

Korban kemudian meninggalkan toko untuk mandi di lantai dua rumahnya. Saat kembali sekitar pukul 09.00 Wita, korban baru menyadari ponselnya hilang ketika tidak terdengar nada notifikasi saat ada transaksi masuk.

Baca Juga:  Gasak 4 Iphone di Toko Teuku Umar, Dua Pemuda Asal Jember Dibekuk Polisi

Setelah mencari namun tidak menemukan ponselnya, korban mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang pria tidak dikenal mengambil handphone tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah bersama anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait identitas pelaku yang kerap berjualan di sekitar Jalan Gunung Andakasa.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 08.15 Wita di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil satu unit handphone Xiaomi warna hitam dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 9 Onyx Black milik korban.

Baca Juga:  Polda Bali Perkuat Koordinasi dengan Distributor Sembako Jelang HBKN

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” tutup Iptu Adi Saputra. (*)