Langgar Sempadan Sungai dan LSD, DPRD Tabanan Minta Pembangunan Villa di Kerambitan Dihentikan

Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak di sebuah vila melanggar sempadan sungai di Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Jumat (30/1/2026).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemanfaatan tata ruang di wilayah Kecamatan Kediri dan Kerambitan, Jumat (30/1/2026).

Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan sejumlah bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang serta belum melengkapi perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Di Kecamatan Kediri, Komisi I DPRD Tabanan meninjau kawasan pembangunan vila, tanah kaveling, serta akses jembatan yang berada di perbatasan Desa Belalang dan Desa Pandak Gede. Bangunan vila yang diketahui milik investor asal Jakarta tersebut disoroti karena belum mengantongi izin serta diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.

Selain vila, investor juga membangun jembatan sebagai akses menuju area kaveling di sisi timur bangunan. Padahal, lahan kavelingan seluas kurang lebih 88 are itu berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa pihaknya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi. “Kami minta aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pencurian Motor Babak Belur Di Amuk Massa

Omardani menambahkan, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk risiko banjir, terutama dengan adanya pembangunan jembatan di kawasan sempadan sungai. “Apabila dari hasil kajian terbukti melanggar sempadan sungai, maka bangunan harus dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan, I Made Suda, menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan serta rekomendasi dari DPRD dan tim teknis yang turun ke lapangan. Menurutnya, lahan tersebut telah lama tidak produktif dan baru dimanfaatkan setelah adanya investor.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Dukung Pembinaan Pelajar Lewat Mahatma Cup 2026

Usai melakukan sidak di Kediri, Komisi I DPRD Tabanan melanjutkan peninjauan ke Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. Di lokasi tersebut, dewan menemukan adanya perluasan bangunan Vila Amarta yang diperuntukkan sebagai fasilitas spa dan gym.

Dalam pemeriksaan, dewan mendapati bangunan tersebut melanggar ketentuan sempadan Sungai Yeh Ho. Selain itu, pembangunan juga belum mengantongi sejumlah izin penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin sumur bor.

Baca Juga:  PKS Segera Usai, Pemkab Tabanan Siapkan Skema Baru Pengelolaan DTW Tanah Lot

“Di kawasan pedesaan, jarak minimal bangunan dari tanggul sungai adalah lima meter. Namun di lapangan kami temukan jaraknya hanya sekitar 130 sentimeter,” jelas Omardani.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan kembali merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi. Jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan, DPRD akan meminta Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan bangunan. (pmc)