BNNP Bali Ciduk Dua Jaringan Ganja, 3 Tersangka Dibekuk

Tiga tersangka kasus peredaran narkotika yang diamankan BNNP Bali. (Istimewa)
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika yang diamankan BNNP Bali. (Istimewa)

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membuka awal tahun 2026 dengan mengungkap dua jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera dan Bali. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang seluruhnya masih berusia muda.

Pelaksana Harian Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (16/1/2026) di kawasan pertokoan Kuta, Kabupaten Badung.

Seorang pria berinisial FIR (28), asal Bogor yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap setelah adanya informasi dari Bea Cukai Kanwil Bali.

Baca Juga:  Habisi Kekasih Usai Dikatai 'Mokondo', Galuh Widyasmoro Divonis 19,5 Tahun Penjara

“Hasil pemeriksaan menunjukkan paket kiriman dari Palembang itu berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 502,46 gram bruto,” jelas Tri Kuncoro, Senin (27/1/2026).

Dari keterangan tersangka, ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan direncanakan untuk diedarkan kembali di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Sementara jaringan kedua diungkap sehari berselang, Sabtu (17/1/2026), di dua lokasi berbeda yakni Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng dan Desa Candi Kuning, Kabupaten Tabanan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial SP (25) asal Pegayaman dan GON (33) asal Bogor.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Denpasar Timur Dibekuk Polisi Hingga Lombok

Tri Kuncoro mengungkapkan, pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi hasil kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Buleleng.

Saat dilakukan penindakan, tersangka SP kedapatan membawa sebuah paket berwarna hitam berisi ganja seberat 920,3 gram netto. Kepada petugas, SP mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari GON untuk mengantarkan barang tersebut ke kawasan Bedugul.

Baca Juga:  Inggris Siap Bantu Bali Atasi Masalah Kemacetan dan Sampah

Petugas kemudian melakukan metode controlled delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan GON di salah satu hotel di Desa Candi Kuning, Tabanan.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pendalaman serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

BNNP Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi yang menyasar wilayah Bali. (*)