Simak Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta yang Bebas Pajak

Pekerja di industri tekstil.
Pekerja di industri tekstil.

NASIONAL, PANTAUBALI.COM – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan selama tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian.

Pembebasan PPh 21 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan skema pajak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Pemerintah menilai kebijakan fiskal ini penting untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga tingkat kesejahteraan pekerja agar konsumsi domestik tetap terjaga.

Baca Juga:  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Baru Penegakan Hukum

Insentif PPh 21 ini diberikan secara terbatas pada pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Fasilitas tersebut dapat dinikmati baik oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu.

Untuk pegawai tetap, insentif berlaku bagi pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.

Baca Juga:  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Baru Penegakan Hukum

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, fasilitas ini diberikan kepada pekerja dengan upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau paling banyak Rp10 juta per bulan. Selain itu, pekerja yang menerima insentif ini tidak sedang memperoleh fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada periode sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri.

Baca Juga:  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Baru Penegakan Hukum

Dari sisi mekanisme, PPh 21 atas gaji pegawai tetap tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja. Namun, nilai pajak yang dipotong tersebut dikembalikan secara tunai, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja. ran