PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tabanan dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/11/2025).
Melalui Ranperda tersebut, ditetapkan bahwa Hari Lahir Pemerintahan Kota Singasana jatuh pada 29 November. Kendati demikian, Pansus VII DPRD Tabanan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera melakukan kajian atas temuan sejarah baru di wilayah Tabanan Barat yang dinilai belum terakomodasi dalam naskah daerah.
Ketua Pansus VII DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa penetapan 29 November didasarkan pada kajian tim ahli sejarah yang merujuk pada pengangkatan Arya Kenceng sebagai penguasa Tabanan.
“Tanggal 29 November, berdasarkan kajian para ahli sejarah, telah disepakati sebagai hari lahir,” kata Omardani seusai Rapat Paripurna, Kamis (27/11/2025).
Ranperda ini juga menegaskan kembali nama Ibu Kota Tabanan menjadi Singasana, mengacu pada nilai historis dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024. Adapun batas geografis Kota Singasana disepakati berada di wilayah tiga desa adat: Dajan Peken, Delod Peken, dan Dauh Peken.
Dalam laporannya, Pansus VII memberikan beberapa catatan kepada Bupati Tabanan, khususnya terkait adanya temuan sejarah baru yang belum tercantum dalam narasi sejarah resmi daerah.
Catatan tersebut merujuk pada keberadaan Prasasti Munduk Temu I, II, dan III yang berangka tahun 835 Saka, 944 Saka, dan 1000 Saka. Prasasti-prasasti itu menggambarkan kehidupan sosial dan perkembangan peradaban maju di kawasan Tabanan Barat yang selama ini kurang mendapat perhatian.
“Kami mendorong Pemkab Tabanan, melalui Dinas Kebudayaan dan BRIDA, agar segera melakukan kajian serta penelitian mendalam terkait potensi dan nilai sejarah di wilayah Tabanan Barat, sehingga dapat memperkaya khazanah sejarah dan budaya Kabupaten Tabanan,” tegas Omardani.
Omardani menutup dengan harapan bahwa Ranperda ini mampu menguatkan identitas daerah.
“Kami berharap Ranperda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga edukatif dan kultural, sehingga mampu memperkokoh jati diri Kabupaten Tabanan sesuai visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” ujarnya. (ana)

































