PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan (eksekutif) dan DPRD Tabanan (legislatif) menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Kamis (27/11/2025). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara eksekutif dan legislatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya serta Wakil Bupati I Made Dirga.
Empat Ranperda yang disetujui tersebut meliputi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026; Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055; Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; serta Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Sebelum disahkan, keempat rancangan peraturan daerah itu telah melalui serangkaian kajian serta pembahasan antara anggota DPRD Tabanan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah terkait.
Plt. Sekretaris DPRD Tabanan I Made Agus Hartawiguna dalam laporannya menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2026 dirancang sebesar Rp 2,078 triliun lebih. Jumlah ini turun Rp 158,634 miliar atau 7,09 persen dibandingkan APBD Induk 2025.
Belanja daerah tahun 2026 dirancang sebesar Rp 2,151 triliun lebih, turun Rp 161,575 miliar atau 6,98 persen dari APBD Induk 2025.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2026 diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD Kabupaten Tabanan.
“Badan Anggaran berharap pemenuhan anggaran mandatori seperti belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat dialokasikan secara efektif dan efisien guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ujarnya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan bahwa dengan pendapatan sebesar Rp 2,078 triliun lebih dan belanja Rp 2,151 triliun lebih, RAPBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp 73,827 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.
Meski menghadapi tantangan fiskal, Pemkab Tabanan menegaskan komitmennya tetap menjalankan agenda pembangunan daerah.
“Keempat Ranperda tersebut menjadi dasar penting dalam mewujudkan visi pembangunan Tabanan, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan: Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” tegas Sanjaya. (ana)

































