Investor Diberi Waktu 6 Bulan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking

Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).
Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan waktu enam bulan kepada investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran mandiri struktur Lift Kaca Pantai Kelingking yang telah dinyatakan melanggar lima aspek peraturan.

Batas waktu ini ditetapkan setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi yang mencakup penghentian pembangunan, kewajiban pembongkaran, dan penegasan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab investor.

Jika pembongkaran tidak dilaksanakan dalam enam bulan, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih proses tersebut sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Sesi 2 Siap Digelar

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya, Minggu (24/11/2025).

Ia menegaskan, pembongkaran merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir.

Baca Juga:  Dekranasda Kota Pekalongan Belajar Pengembangan UMKM ke Kabupaten Badung

“Investor diberi waktu enam bulan untuk membongkar seluruh bangunan lift kaca. Ini perintah yang wajib dipatuhi,” tegas Koster.

Adapun bangunan yang harus dibongkar meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Baca Juga:  600 Atlet se-Indonesia Ikuti Kejurnas Barongsai 2025 di Bali

Bangunan iyu berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap kawasan tebing Pantai Kelingking yang menjadi salah satu ikon dunia dapat kembali aman dan sesuai dengan peruntukan ruangnya. (ana)