DPRD Tabanan Minta DPMD Lakukan Kajian Jaminan Purnabakti Perangkat Desa

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan kajian terkait peluang penyusunan regulasi daerah mengenai jaminan bagi perangkat desa yang telah memasuki masa purna bakti.

Langkah tersebut menjadi respons DPRD setelah menerima aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memungkinkan pemberian dana purnabakti, pedoman teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga kini belum diterbitkan.

Karena itu, DPRD meminta DPMD mempelajari regulasi di sejumlah kabupaten yang disebut sudah memiliki Perbup terkait purnabakti.

“Kami minta untuk segera melakukan pengkajian terhadap hal tersebut supaya segera bisa menerbitkan Perbup walaupun belum keluar PP yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang 3 Tahun 2024 ini,” jelas Omardani.

Baca Juga:  Bus Terobos Lampu Merah Tabrak Pelajar di Tabanan 

Selain kajian Perbup, DPRD juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penyikapan yang tepat atas keterlambatan terbitnya PP sebagai pedoman pelaksanaan UU Desa tersebut.

Audiensi yang digelar pada Jumat (14/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Tabanan itu menjadi wadah PPDI menyuarakan aspirasi mengenai tiga persoalan utama: dana purnabakti, jaminan BPJS kesehatan setelah purna tugas, dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.

Ketua PPDI Tabanan, I Wayan Adi Suwitra, menyampaikan kegelisahan perangkat desa lantaran status dan jaminan mereka setelah selesai mengabdi belum memiliki kejelasan. Ia mengatakan bahwa begitu perangkat desa pensiun, baik karena usia maupun pengunduran diri sehingga seluruh jaminan BPJS dan hak purnabakti langsung terputus.

“Banyak kawan-kawan kami begitu pensiun, ketika dia pensiun terus punya masalah karena sudah umur, sudah pasti dia sakit, ya perpaksaan diri. Tidak ada perhatian pemerintah, entah bagaimana itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cekcok Saat Mabuk, Pekerja Proyek di Tabanan Tewas Ditebas Sabit oleh Rekan Kerja

Adi juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan. Menurutnya, perangkat desa yang sudah puluhan tahun mengabdi masih menerima gaji setara dengan mereka yang baru bertugas.

“Orang yang punya pengabdian lebih, sampai puluhan tahun seperti saya sendiri, sampai 25 tahun, dibandingkan yang 7 hari diangkat gajinya tetap sama. Seharusnya kami punya penyetaraan kenaikan-kenaikan itu. Minimal (gaji) ke upah regional,” tegasnya.

Baca Juga:  Sampah di Tabanan Meningkat 30 Persen Pasca Galungan

Menanggapi hal tersebut, Omardani menjelaskan bahwa pemberian BPJS pascapurnatugas tidak memiliki dasar hukum yang mengikat. Sebagai opsi sementara, ia merekomendasikan agar para perangkat desa dapat mengakses skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dengan pelayanan kelas 3.

Sementara terkait peningkatan kesejahteraan, Komisi I menegaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan kemampuan keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHR), selama tidak bertentangan dengan aturan pembagian 30 persen dan 70 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dengan adanya permintaan kajian kepada DPMD, DPRD Tabanan berharap ada percepatan penyusunan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa, khususnya terkait masa purnabakti. (ana)