
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode semester II tahun 2025 pada Rabu (29/10/2025). Dalam pemusnahan barang bukti ini Kejari turut mengajak siswa SMA/SMK dan SMP di wilayah Tabanan.
Adapun barang bukti itu berasal dari 35 perkara inkracht terdiri dari 34 tindak pidana narkotika terdiri dari jenis sabu sebanyak 272,1 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 6,86 gram netto, satu tindak pidana pencurian dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Untuk sabu dimusnahkan dengan dibakar dan pil ekstasi diblender dengan cairan pembersih.
Selain itu barang bukti lainnya seperti handphone, alat timbangan Narkoba serta bukti lainnya dalam perkara juga turut dimusnahkan.
Plh. Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati didampingi (Kasi) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Lenny Marta Barimbing mengatakan, tujuan dilibatkannya Siswa SMA/SMK dan SMP dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini ialah sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Disamping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan Narkoba.
“Kami ingin pencegahan penyalahgunaan narkotika dimulai sejak dini. Dengan melibatkan Siswa sekolah, setidaknya mereka mengetahui bahaya serta bentuk-bentuk narkotika,” jelasnya Agung Fitria.
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah perkara narkotika yang tangani pada semester II 2025 cenderung turun sebanyak 30 persen dari semester I. Penurunan itu terlihat dari jumlah kasus dan barang bukti. “Kalau kami bandingkan dengan Kabupaten lain di Bali, kasus peredaran narkoba di Tabanan tidak terlalu tinggi,” ucapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan. (ana)































