
PANTAUBALI.COM, DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan kebijakan daerah untuk melindungi satwa liar di Bali. Ia mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE) guna memperkuat upaya pelestarian satwa endemik di Pulau Dewata.
“Jika pemerintah pusat memberikan kewenangan, kami siap mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Surat Edaran agar perlindungan satwa liar di Bali berjalan lebih efektif,” tegas Koster dalam acara kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026, di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Senin (27/10/2025).
Koster menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Bali dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian satwa endemik. la menegaskan, Pemprov Bali juga akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap satwa liar dan endemik sebagai dasar penyusur bijakan yang lebih komprehensif.
Dalam acara kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026 dengan agenda diskusi bertajuk “Repatriasi untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali” yang berlangsung di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Senin (27/10/2025).
Agenda pertama kunker ini dihadiri secara lengkap oleh jajaran pimpinan Komisi IV DPR RI, mulai dari Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, Wakil Ketua Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Panggah Susanto, Wakil Ketua Ahmad Yohan, serta Wakil Ketua Abdul Kharis Al Masyhari. Turut hadir Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang bersama Komisi IV melakukan pembahasan langsung terkait repatriasi satwa liar.
Dari Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster hadir didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin, Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, serta jajaran terkait lainnya.
Menurut Koster, forum ini sangat penting mengingat Bali merupakan wilayah kecil dengan kekayaan alam yang besar dan beragam.
“Luas wilayah Bali hanya sekitar 5.590 km² dengan jumlah penduduk 4,4 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk kita relatif rendah, hanya sekitar 0,66 persen. Namun dengan keterbatasan ruang, kita harus sungguh-sungguh menjaga kelestarian lingkungan, pantai, laut, dan juga satwa endemik yang menjadi kebanggaan Bali,” ujarnya.
Koster juga menyoroti persoalan serius yang dihadapi Bali, yakni penyusutan luas wilayah. “Dalam 5 tahun terakhir luas Provinsi Bali mengalami pengurangan sekitar 40 ribu kilometer persegi. Karena itulah kami sangat berharap dukungan untuk perlindungan pantai. Kalau tidak ditangani dengan baik, ke depan Pulau Bali akan semakin kecil,” imbuhnya.
Meski kecil secara luas wilayah, Koster menegaskan Bali memiliki anugerah kekayaan alam yang luar biasa. Di antaranya tanaman endemik Bali yang sangat penting untuk pangan, kesehatan, dan upacara ritual keagamaan. Selain itu, Bali juga memiliki satwa endemik seperti babi, sapi Bali, serta burung atat. Satwa ini sempat lama tidak terlihat dan bahkan dianggap punah.
“Dan sekarang baru ditampilkan lagi melalui forum kunjungan Komisi IV DPR ini. Kami sangat berterima kasih karena burung atat atau kedis atat sudah bisa diternakkan lagi, sehingga kelestariannya akan terjaga ke depan,” papar Gubernur Koster.
Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan rasa syukur atas capaian konservasi satwa langka yang berhasil dilakukan.
Terlebih lagi, acara ini juga dirangkaikan dengan melepaliarkan 40 ekor burung perkici berdada merah atau Trichoglossus forsteni mitchlli.
Perkici berdada merah merupakan spesies endemik Bali dan Lombok yang statusnya dilindungi sejak 2018 dan saat ini terancam punah.
Burung tersebut sebelumnya berhasil berkembang biak di Inggris karena dukungan kepercayaan dunia internasional, dan kini dikembalikan ke habitat aslinya di Bali melalui kerja sama lembaga konservasi global.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bali Safari dan Bali Bird Park yang berkontribusi terhadap proses pengembalian perkici dada merah ini. Selain itu, terima kasih sebesar-besarnya juga kepada Komisi IV DPR RI yang selalu memberikan dukungan penuh terhadap usaha-usaha konservasi satwa langka di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelum diskusi inti dimulai, BKSDA Bali terlebih dahulu memaparkan proses repatriasi burung perkici berdada merah. Diskusi berlangsung sekitar satu setengah jam, dengan menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, antara lain Perlunya penyempurnaan regulasi terkait perlindungan satwa langka; Penangkaran satwa harus melibatkan masyarakat secara lebih masif; Pendataan satwa perlu memanfaatkan teknologi canggih (chief technology).
Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan sertifikat serta pemberian nama anakan burung perkici berdada merah oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Bali. (rls)































