Polres Tabanan Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Jegu

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan sedang mendalami kasus korupsi pengelolaan Dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Tahun Anggaran 2023–2024. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Sebelumnya, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, berinisial IGPPW (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Tabanan (P21).

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan, dalam kasus korupsi ini akan ada penambahan tersangka baru. Namun, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan mendalam.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi untuk melengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).

Setidaknya total ada 32 orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Polres Tabanan. Mereka terdiri dari unsur internal pemerintahan Desa Jegu dan pihak-pihak luar yang berkaitan dengan kasus ini. Meskipun demikian, Teddy belum bisa mengungkap identitas tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga:  Momen Dewasa Ayu, 63 Pengantin di Tabanan Ikut Program Semara Ratih

“Kami belum bisa ungkap identitas tersangka baru karena masih dalam tahap penyidikan, tapi yang bersangkutan berkaitan dengan aparat desa,” kata Teddy.

Ia menambahkan, nilai kerugian yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi ini masih sama dengan nilai hasil audit BPKP Bali yakni Rp850,5 juta. “Tersangka pertama sudah mengembalikan uang sekitar Rp72 juta dan kami sudah serahkan sebagai barang bukti tahap 2 (pelimpahan ke kejaksaan),” imbuh Teddy.

Baca Juga:  1.047 CCTV di Tabanan Akan Terkoneksi dengan Command Center Polres

Seperti diketahui, tersangka IGPPW, Kaur Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, ditahan setelah terbukti menilap Rp850,5 juta dana desa tahun anggaran 2023–2024.

Modusnya, tersangka mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris, maupun Bendahara Desa. Sepanjang 2023, ia melakukan 18 kali transfer senilai Rp267,5 juta, dan pada 2024 sebanyak 46 kali transfer senilai Rp583 juta.

Baca Juga:  Vila di Tabanan Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Dengan kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking desa, IGPPW juga memanipulasi bukti transaksi agar namanya tidak tercantum. Kecurigaan baru muncul Oktober 2024 saat honor kegiatan desa sering terlambat dibayarkan, hingga saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka IGPPW kini ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari dan akan segera menjalani proses persidangan. (ana)