Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati 4 Ranperda

Penandatangan kesepakatan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (18/9/2025).
Penandatangan kesepakatan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (18/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan (Eksekutif) bersama DPRD Tabanan (Legislatif) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (18/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

Empat Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.

Sebelum disahkan, keempat Ranperda telah melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) serta Pansus III dan IV DPRD Tabanan.

Sekretaris Banggar DPRD Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, menjelaskan, dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2,281 triliun lebih, naik Rp44,5 miliar (1,99 persen) dari APBD induk 2025 sebesar Rp2,236 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp2,351 triliun lebih, naik Rp37,9 miliar (1,64 persen) dari APBD induk Rp2,313 triliun lebih.

Banggar menekankan komitmen Pemkab Tabanan bersama DPRD untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Anggaran belanja daerah diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, pemulihan ekonomi, serta peningkatan daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Perbaikan Infrastruktur Jadi Fokus Pasca Banjir di Bali

Selain itu, Banggar juga mengingatkan pentingnya pengalokasian anggaran bencana dalam APBD Perubahan 2025 melalui Belanja Tak Terduga (BTT), mengingat meningkatnya frekuensi bencana di Bali, khususnya di Tabanan.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp44,5 miliar masih terlalu kecil.

“Kalau kita mau serius bekerja, untuk mencapai PAD Rp1 triliun itu tidak susah. Contohnya, e-ticketing di DTW Tanah Lot yang sampai sekarang belum terealisasi,” tegas Arnawa.

Sementara itu, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menekankan pentingnya Perda tentang Perumda Sanjayaning Singasana untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Baca Juga:  TabananPeringkat 6 di Porprov Bali 2025 dengan Raihan 128 Medali

“Maka dari itu, perusda ini bisa kita tingkatkan untuk membantu masyarakat di sektor ekonomi hilirisasi. Misalnya saat panen padi, harga bisa dikendalikan agar tidak dimainkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena perusda sudah punya market yang bekerja sama dengan beberapa kabupaten di Indonesia, penjualan beras akan lebih mudah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa Perumda akan dikembangkan menjadi holding company dengan berbagai sub-bidang, mulai dari pangan, industri, pariwisata, jasa percetakan, hingga perbengkelan.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Susun Rencana Aksi Daerah 2025–2029, Fokus Percepatan Penurunan Stunting

“Dengan begitu, semua komponen ekonomi kerakyatan bisa digerakkan sekaligus meningkatkan PAD. Apalagi saat ini sektor pertanian Tabanan sudah mulai dilirik oleh daerah lain di luar Bali. Kita juga bekerja sama dengan universitas agar usaha ini bisa dijalankan secara profesional,” pungkasnya. (ana)