Catat! Menteri Keuangan Janji Tak Ada Pajak Baru pada 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Bloomberg/Dhiraj Singh )
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Bloomberg/Dhiraj Singh )

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada tahun 2026.

Meskipun kebutuhan anggaran negara meningkat, ia menegaskan pemerintah akan fokus meningkatkan pendapatan dari pajak tanpa mengeluarkan kebijakan baru.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan DPD RI yang juga disiarkan secara virtual di YouTube DPD RI pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:  PAN juga Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR RI

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, untuk mengejar penerimaan pajak, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Pemerintah juga akan tetap memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pada pelaku usaha kecil. Seperti kebijakan untuk UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh, yang artinya mereka tidak perlu membayar pajak.

Baca Juga:  Enam Tuntutan Utama dalam Demo Buruh 28 Agustus 

“Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah juga memberikan keringanan hingga pembebasan pajak untuk sektor krusial seperti kesehatan dan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pendapatan negara terus dijaga, pemerintah tetap menerapkan asas gotong royong dengan berpihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu, sambil terus menjaga tata kelola yang baik. (ana)