
PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melaksanakan rapat finalisasi laporan akhir pendataan potensi pajak daerah di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (1/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD).
Dari laporan hasil pendataan potensi pajak terungkap bahwa target awal yang diberikan 40.060 usaha, namun setelah pendataan selama 45 hari, total terdata 46.074 dan hasil quality control (QC) menjadi sebanyak 42.294 atau 3.780 data dibersihkan.
Hasil QC tersebut terdiri dari, sudah wajib pajak 8.588, potensi pajak baru 19.829 dan belum potensi pajak 13.905.
Dengan berakhirnya monitoring dan evaluasi proses ini akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan seperti validasi potensi pajak, penerbitan NPWPD/NOPD, penetapan nilai pajak daerah dan terakhir penagihan pajak daerah.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah melakukan pendataan di lapangan dengan hasil maksimal berhasil mendata 19 ribu lebih potensi pajak baru.
Diharapkan dari data ini, Bapenda bersama Tim Teknis Optimalisasi Pajak Daerah segera melakukan tindak lanjut untuk validasi potensi pajak sehingga dapat diterbitkan NPWPD/NOPD.
“Kami sangat senang dengan kerja keras, komitmen dan loyalitas dari teman-teman petugas pendataan. Kedepan agar tetap dilanjutkan untuk mendapat potensi-potensi pajak baru,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan menyampaikan kesimpulan dari pendataan optimalisasi pajak daerah ini.
Pertama, seluruh Perangkat Daerah dan Bagian pada Sekretariat Daerah telah mencapai realisasi pendataan 100 persen dengan tepat waktu.
Kedua, terdapat temuan-temuan usaha baru sehingga realisasi pendataan potensi pajak daerah melebihi dari target awal.
Ketiga, hasil pendataan sudah melalui tahapan quality control sehingga memperkecil terjadinya kesalahan dan keempat, kendala utama di lapangan yaitu tidak bertemu dengan pemilik usaha/penanggung jawab sehingga perlu dilakukan validasi sebelum penerbitan NPWPD/NOPD. (rls)