NASIONAL, PANTAUBALI.COM – Polemik terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya diluruskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan, tunjangan tersebut tidak diberikan setiap tahun, melainkan hanya berlaku selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dasco menjelaskan, skema itu dipakai sebagai solusi untuk pembayaran kontrak rumah anggota DPR selama masa jabatan 2024–2029. Total dana kontrak lima tahun dicairkan secara bertahap, dengan angsuran Rp 50 juta per bulan selama setahun, karena anggaran tidak memungkinkan dibayarkan sekaligus.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima Rp 50 juta per bulan. Dana itu hanya untuk kontrak rumah lima tahun, tetapi dibayarkan bertahap dalam satu tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Dengan adanya penjelasan ini, daftar tunjangan DPR mulai November 2025 dipastikan tidak lagi mencantumkan angka Rp 50 juta per bulan. Dasco pun mengakui bahwa penjelasan sebelumnya yang kurang detail sempat memicu kesalahpahaman di tengah publik. (*)