
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Ironis, di usia yang seharusnya fokus menimba ilmu di bangku sekolah, tiga remaja berusia 17 tahun justru terjerumus dalam aksi kriminal. Mereka bersekongkol melakukan pencurian sepeda motor di 15 lokasi berbeda yang tersebar di Denpasar, Gianyar, hingga Badung.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, Irsan Pahrozi (28), warga Lombok Tengah, kehilangan motor Honda Scoopy miliknya di parkiran kos di Jalan Gunung Ringin Raya, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, pada 27 Juli 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, motor korban diambil oleh orang tak dikenal sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
“Berdasarkan laporan itu, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku di kawasan Tukad Balian, Denpasar, pada 11 Agustus 2025,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Ketiga remaja yang ditangkap masing-masing berinisial Amin (17) asal Jember, BLZ (17) asal Singaraja, dan JNT (17) asal Denpasar. Polisi juga menyita enam unit motor hasil curian, di antaranya Honda Scoopy, Honda Beat, serta beberapa unit Honda Vario.
Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali. Motor hasil curian mereka jual dengan harga sekitar Rp1,2 juta kepada seorang penadah bernama Patris, yang saat ini masih diburu.
“Modus mereka sangat sederhana, yakni mencari motor yang tidak dikunci stang, lalu dituntun dan dibawa kabur,” jelas Sukadi.
Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Sikat Agung 2025. Hingga kini, polisi masih menelusuri barang bukti lain yang sudah terjual. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, minimal gunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian,” pungkas Sukadi. RA