Lapangan Alit Saputra Kini Dikelola Desa Adat Kota Tabanan, Retribusi Parkir Resmi Sesuai Aturan

Lapangan Alit Saputra, Kabupaten Tabanan.
Lapangan Alit Saputra, Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lapangan Alit Saputra atau yang dikenal Lapangan DC kini tampil lebih indah berkat penataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Berbagai fasilitas telah tersedia lengkap, mulai dari jogging track, area bermain anak, lapangan basket, videotron, hingga deretan UMKM. Lapangan ini pun menjadi destinasi rekreasi baru bagi warga Tabanan.

Namun, belakangan di media sosial muncul pertanyaan masyarakat terkait adanya pungutan biaya parkir bagi kendaraan di sekitar lapangan. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Tabanan memberikan penjelasan resmi.

Lapangan yang terletak di Desa Dajan Peken ini kini dikelola oleh Desa Adat Kota Tabanan. Pengalihan kewenangan tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Desa Adat Kota Tabanan, bernomor B.0400.6.1/1135/TB/Disbud dan Nomor 065/DAKT/VII/2025, yang ditandatangani pada 3 Juli 2025 oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, S.MM, bersama Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika.

Baca Juga:  Soal Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, Kadis PUPR Tabanan Enggan Berkomentar

Secara teknis, MoU ini ditindaklanjuti dengan Surat Kerja Sama Operasional antara Kepala UPTD Taman Budaya I Ketut Marya, Ni Ketut Sri Astuti, dan Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika. Kesepakatan tersebut menjadi landasan pengelolaan dan operasional aset daerah yang berada di bawah kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya.

Ruang lingkup kerja sama mencakup optimalisasi dan pemanfaatan sejumlah kawasan, termasuk Taman Bung Karno (Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana, Museum Sagung Wah, Patung Sagung Wah, dan area taman sekitarnya), Gelanggang Olahraga Debes, Lapangan Alit Saputra, Lapangan Wagimin, Taman Perjuangan Singasana, dan Taman Tugu Singasana.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Ngantor di Desa Wanasari, Hadirkan Layanan Gratis hingga Bedah Kamar ODGJ

Berdasarkan kesepakatan, Desa Adat Kota Tabanan memiliki kewenangan mengelola aspek keamanan, ketertiban, kebersihan, serta pemanfaatan aset, termasuk pelaksanaan pungutan retribusi parkir, sewa, dan pungutan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara UPTD Taman Budaya I Ketut Marya bertugas melakukan monitoring, evaluasi, memberikan bimbingan teknis, serta menerima laporan keuangan dan hasil pengelolaan dari Desa Adat Kota Tabanan.

Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika menyebut, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari petugas keamanan, kebersihan, pemungut retribusi parkir, dan tenaga pendukung lainnya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.

“Semua ini kami lakukan agar kawasan tetap tertata dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai arahan Bapak Bupati bahwa pengelolaan berbasis kolaborasi adalah kunci menjaga kualitas ruang publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Upacara HUT ke-67 Provinsi Bali, Momentum Perkuat Semangat Gotong Royong

Ia menegaskan, seluruh pungutan yang dilakukan bersifat resmi dan sesuai ketentuan. Hasil pungutan parkir, sewa tempat, dan lainnya tidak hanya digunakan untuk operasional, tetapi juga disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap rupiah yang masuk tercatat dan dikelola secara transparan,” tegasnya.

Dengan pola pengelolaan ini, Pemkab Tabanan bersama Desa Adat Kota Tabanan berharap seluruh kawasan yang menjadi objek kerja sama dapat dimanfaatkan secara optimal, terawat dengan baik, dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.  (ana)