PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabanan menangkap pelaku pencurian gabah yang sudah beraksi di delapan titik di wilayah Kabupaten Tabanan dan Badung.
Pelaku adalah seorang pria bernama Mulyadi (39), asal Desa Gintangan, Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia diamankan pada Kamis (7/8/2025) siang di kosnya di Desa Kediri, Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik Effendi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik gabah yakni I Wayan Ngara (61), seorang petani asal Desa Tista, Kerambitan, yang kehilangan enam karung gabah pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Gabah tersebut merupakan hasil panen di sawah garapannya di Subak Belumbang, Kerambitan. Rencananya, gabah-gabah tersebut akan dijual kepada pembeli gabah.
“Gabah hasil panen sudah selesai digiling dan ditaruh di pinggir jalan dekat sawah. Saat korban kembali ke sawah untuk menimbang hasil panen bersama pembali, enam karung gabah itu sudah hilang,” ungkap AKP Taufik, Selasa (12/8/2025). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polres Tabanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian menggerebek kos pelaku di Kediri dan mengamankannya beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pick-up Grand Max hitam DK 8840 CY, beberapa karung berisi gabah, jaket, dan celana milik pelaku. Dari pemeriksaan, Mulyadi mengaku mencuri gabah tersebut menggunakan mobil pick-up sewaan.
“Pelaku mengambil enam karung gabah di Subak Belumbang, sebelumnya juga mencuri lima karung gabah di wilayah Pangkung Karung, Kerambitan. Seluruhnya dijual ke pengepul di Mengwi seharga Rp6.500 per kilogram,” jelas AKP Taufik.
Hasil penjualan sebanyak Rp3,165 juta digunakan pelaku untuk membayar angsuran, membeli rokok, makanan, dan minuman. Polisi juga mengungkap bahwa Mulyadi telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda, yakni di wilayah Penebel, Selemadeg Timur, Marga, Tabanan dan satu di wilayah Petang, Badung.
Atas perbuatannya, Mulyadi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (ana)