Cara Cek Rekening Dormant Masih Diblokir PPATK atau Tidak

Ilustrasi rekening diblokir.
Ilustrasi rekening diblokir.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Jangan kaget jika tiba-tiba rekening Anda tidak bisa digunakan, padahal saldo masih ada. Bisa jadi rekening tersebut diblokir sementara oleh PPATK karena berstatus dormant atau tidak aktif dalam waktu lama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening yang tidak aktif. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening yang telah dibekukan atau dinonaktifkan oleh pihak bank otomatis tidak dapat digunakan untuk berbagai transaksi seperti transfer, tarik tunai, atau belanja.

Berdasarkan data PPATK, dalam 10 tahun terakhir teridentifikasi lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai dana yang mengendap mencapai Rp428,61 miliar. Sementara itu, sepanjang tahun 2024 saja, ditemukan lebih dari 28 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan dan digunakan untuk menampung dana hasil aktivitas perjudian online.

Karena berisiko tinggi disalahgunakan, rekening-rekening tidak aktif tersebut diblokir sementara sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Baca Juga:  CATAT! Ini 3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Dibekukan PPATK

Secara umum, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jika dibiarkan tidak aktif, rekening ini bisa masuk dalam daftar pemblokiran oleh bank atau PPATK.

Beberapa tanda umum rekening yang berstatus dormant atau sedang diblokir antara lain:

  • Tidak bisa digunakan untuk transaksi seperti transfer, penarikan tunai, atau pembayaran melalui ATM dan mobile banking
  • Masih dapat menerima dana masuk, tetapi tidak bisa melakukan pengeluaran
  • Muncul peringatan dari bank bahwa rekening mendekati status tidak aktif
  • Nasabah diminta melakukan verifikasi identitas atau pembaruan data (KYC)
  • Tidak ada aktivitas transaksi dalam waktu lama
  • Bisa Diajukan Keberatan atau Reaktivasi
Baca Juga:  Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia

Meski diblokir, nasabah tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika rekening hanya berstatus dormant, pemilik dapat mengajukan reaktivasi ke bank agar dapat digunakan kembali. Namun, bila pemblokiran terjadi karena indikasi penyalahgunaan, proses pemulihan akan melibatkan investigasi lebih lanjut oleh bank maupun PPATK.

Bagi nasabah yang ingin mengajukan keberatan atas pemblokiran, PPATK menyediakan formulir daring yang dapat diakses melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id Setelah pengajuan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi data lebih lanjut.

Baca Juga:  Perbedaan Abolisi dan Amnesti yang Diterima Tom Lembong dan Hasto

Untuk memastikan apakah rekening Anda masih aktif, berstatus dormant, atau telah diblokir, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

  • Menghubungi layanan call center resmi bank
  • Datang langsung ke kantor cabang terdekat
  • Mengirim email ke customer service bank
  • Mengakses kanal media sosial resmi bank
  • Melakukan pengecekan langsung melalui ATM atau aplikasi mobile banking. (ana)